Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pelaporan Faktur Pajak atas DPP Nilai Lainnya
Tagged: dpp, efaktur-2, fakturpajak, PPN, ppn-2
Pelaporan Faktur Pajak atas DPP Nilai Lainnya
Dear rekan-rekan,
Saya mau menanyakan perihal faktur pajak. Perusahaan saya saat bergerak di bidang after-sales/maintenance layanan mobil apabila memberikan promo oli gratis kepada customernya. Apakah barang tersebut terutang PPN? Apakah benar barang cuma-cuma tersebut di faktur pajak harus dilaporkan dengan kode pajak 040 (DPP nilai lainnya) dan bagaimana nilai DPP dasar yang digunakan, karena kami ada transaksi dengan kantor pusat untuk membuat claim uang Total atas pemberian cuma-cuma terhadap customer.
- This discussion was modified 1 year, 10 months ago by Harisun S.
ya memang pemberian cuma-cuma tetap terutang PPn. untuk nilai DPP nya didapat dari harga jual – laba kotor.
Untuk identitas WP dalam faktur pajak 040. atas pemberian cuma-cuma (misalnya Oli 1 Liter free), apakah kita memakai data customer pak? karena ada faktur yg ditagih ke customer selain dari pemberian cuma-cuma.