Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › faktur pajak dobel
rekan rekan help me
tgl 30 april no invoice 935 no faktur pajak 898
tgl 1 mei no invoice 936 no faktur pajak 898
bagai mana solusinya ?ya.. kalau double ya dibatalkan satu dengan prosedur pembetulan….
tgl 1 mei kan belum bayar dan lapor rekan fsormin ?
- Originaly posted by habibah:
tgl 1 mei no invoice 936 no faktur pajak 898
ini saja yang diganti dgn no. fp baru, toh blm dilaporkan dan dikreditkan sm pembelinya.
tanggalnya gimana mba memey sedangkan no faktur pajak yg terakhir 915 tgl 4/5
apakah bisa no faktur 936 tgl surat jalan 1/4 terus sy buat faktur pajaknya tgl 4 no 916 tapi tglnya jadi tidak urut.- Originaly posted by habibah:
tgl 30 april no invoice 935 no faktur pajak 898
tgl 1 mei no invoice 936 no faktur pajak 898Originaly posted by habibah:yg terakhir 915
Originaly posted by habibah:no 916
weleh weleh weleh… nomor2 ini dr mana lagi asalnya??? jadi bingung ane… he3…
salam. Salah satu kesulitan bagi wp dengan uu yang baru. sebenarnya tidak ada salahnya klu mau diterbitkan tgl. 4, toh tetap diakui di masa mei. Untuk tgl dan no. fp tetap berurutan (915 dan 916 tgl 4).
Bagamana dgn pendapat rekan yg lain?????maksudnya no 915 itu no faktur pajak terakhir yaitu tgl 4/5
untuk itu bisa ega saya ganti no invoice 936 jadi no faktur pajak 916 rekan ktpd- Originaly posted by habibah:
rekan rekan help me
tgl 30 april no invoice 935 no faktur pajak 898
tgl 1 mei no invoice 936 no faktur pajak 898
bagai mana solusinya ?lakukan penggantian Faktur Pajak Kedua
Kalau FP sudah diserahkan kepada pembeli, walau belum dilaporkan, prosedur peggantian tetap harus diikuti.
kalau FP tersebut masih ditangan PKP penjual dan belum diberikan kepada pembeli, ya diganti langsung saja FPnya menggunakan No. yang benar.Salam
- Originaly posted by habibah:
maksudnya no 915 itu no faktur pajak terakhir yaitu tgl 4/5
Originaly posted by habibah:tgl 30 april no invoice 935 no faktur pajak 898
kok malah gak klop ya… rekan habibah
di brs 1, no fp terakhir 915 tgl 4/5
di brs 2, no fp 898 tgl 30/4
jadi kok antara 898 dan 915 jauh banget bedanya, sedangkan tglnya malah duluan
yg 915 drpd yg 898…
pusing tujuh keliling jadinya…
salam puyeng. iya fp 898 tgl 30 april
915 tgl 4 mei yang sudah terpakai gitu rekan ktfp
trimas- Originaly posted by habibah:
ktpd
Originaly posted by habibah:ktfp
tapi ngemeng-ngemeng kok aye jadi banyak gitu ye namenye he3…
tuh kan… sudah beres rekan habibah… sdh dijawab suhu hanif tuh… he3…
Originaly posted by hanif:Kalau FP sudah diserahkan kepada pembeli, walau belum dilaporkan, prosedur peggantian tetap harus diikuti.
yg ini maksudnya ape ye rekan hanif… bukankah kl sdh diserahkan tapi blm dilap
oleh pembeli, tinggal diganti yg baru aje fpnya dan fp lama ditarik kembali… mohon
penjelasannya…
salam. - Originaly posted by ktfd:
yg ini maksudnya ape ye rekan hanif… bukankah kl sdh diserahkan tapi blm dilap
oleh pembeli, tinggal diganti yg baru aje fpnya dan fp lama ditarik kembali… mohon penjelasannya…maksudnya belum dilapor oleh penjual, namun sudah diserahkan kepada pembeli dan dilaporkan oleh pembeli.
Gitu lho…
Kalau belum dilapor oleh penjual atau pembeli, ya ditarik dan diganti saja.
Tapi kalau salah satu sudah melaporkanya, jalan satu2nya hanya menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.Salam
terima kasih rekan rekan .