• faktur pajak dobel

     ktfd updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 16 Posts
  • Habibah

    Member
    4 May 2010 at 12:16 pm

    rekan rekan help me
    tgl 30 april no invoice 935 no faktur pajak 898
    tgl 1 mei no invoice 936 no faktur pajak 898
    bagai mana solusinya ?

  • Habibah

    Member
    4 May 2010 at 12:16 pm
  • FSormin

    Member
    4 May 2010 at 12:21 pm

    ya.. kalau double ya dibatalkan satu dengan prosedur pembetulan….

  • Habibah

    Member
    4 May 2010 at 12:28 pm

    tgl 1 mei kan belum bayar dan lapor rekan fsormin ?

  • memey

    Member
    4 May 2010 at 12:29 pm
    Originaly posted by habibah:

    tgl 1 mei no invoice 936 no faktur pajak 898

    ini saja yang diganti dgn no. fp baru, toh blm dilaporkan dan dikreditkan sm pembelinya.

  • Habibah

    Member
    4 May 2010 at 12:36 pm

    tanggalnya gimana mba memey sedangkan no faktur pajak yg terakhir 915 tgl 4/5
    apakah bisa no faktur 936 tgl surat jalan 1/4 terus sy buat faktur pajaknya tgl 4 no 916 tapi tglnya jadi tidak urut.

  • ktfd

    Member
    4 May 2010 at 12:44 pm
    Originaly posted by habibah:

    tgl 30 april no invoice 935 no faktur pajak 898
    tgl 1 mei no invoice 936 no faktur pajak 898

    Originaly posted by habibah:

    yg terakhir 915

    Originaly posted by habibah:

    no 916

    weleh weleh weleh… nomor2 ini dr mana lagi asalnya??? jadi bingung ane… he3…
    salam.

  • memey

    Member
    4 May 2010 at 12:48 pm

    Salah satu kesulitan bagi wp dengan uu yang baru. sebenarnya tidak ada salahnya klu mau diterbitkan tgl. 4, toh tetap diakui di masa mei. Untuk tgl dan no. fp tetap berurutan (915 dan 916 tgl 4).
    Bagamana dgn pendapat rekan yg lain?????

  • Habibah

    Member
    4 May 2010 at 12:50 pm

    maksudnya no 915 itu no faktur pajak terakhir yaitu tgl 4/5
    untuk itu bisa ega saya ganti no invoice 936 jadi no faktur pajak 916 rekan ktpd

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:55 pm
    Originaly posted by habibah:

    rekan rekan help me
    tgl 30 april no invoice 935 no faktur pajak 898
    tgl 1 mei no invoice 936 no faktur pajak 898
    bagai mana solusinya ?

    lakukan penggantian Faktur Pajak Kedua
    Kalau FP sudah diserahkan kepada pembeli, walau belum dilaporkan, prosedur peggantian tetap harus diikuti.
    kalau FP tersebut masih ditangan PKP penjual dan belum diberikan kepada pembeli, ya diganti langsung saja FPnya menggunakan No. yang benar.

    Salam

  • ktfd

    Member
    4 May 2010 at 1:01 pm
    Originaly posted by habibah:

    maksudnya no 915 itu no faktur pajak terakhir yaitu tgl 4/5

    Originaly posted by habibah:

    tgl 30 april no invoice 935 no faktur pajak 898

    kok malah gak klop ya… rekan habibah
    di brs 1, no fp terakhir 915 tgl 4/5
    di brs 2, no fp 898 tgl 30/4
    jadi kok antara 898 dan 915 jauh banget bedanya, sedangkan tglnya malah duluan
    yg 915 drpd yg 898…
    pusing tujuh keliling jadinya…
    salam puyeng.

  • Habibah

    Member
    4 May 2010 at 1:14 pm

    iya fp 898 tgl 30 april
    915 tgl 4 mei yang sudah terpakai gitu rekan ktfp
    trimas

  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 4:55 pm
    Originaly posted by habibah:

    ktpd

    Originaly posted by habibah:

    ktfp

    tapi ngemeng-ngemeng kok aye jadi banyak gitu ye namenye he3…

    tuh kan… sudah beres rekan habibah… sdh dijawab suhu hanif tuh… he3…

    Originaly posted by hanif:

    Kalau FP sudah diserahkan kepada pembeli, walau belum dilaporkan, prosedur peggantian tetap harus diikuti.

    yg ini maksudnya ape ye rekan hanif… bukankah kl sdh diserahkan tapi blm dilap
    oleh pembeli, tinggal diganti yg baru aje fpnya dan fp lama ditarik kembali… mohon
    penjelasannya…
    salam.

  • Hanif

    Member
    6 May 2010 at 8:09 pm
    Originaly posted by ktfd:

    yg ini maksudnya ape ye rekan hanif… bukankah kl sdh diserahkan tapi blm dilap
    oleh pembeli, tinggal diganti yg baru aje fpnya dan fp lama ditarik kembali… mohon penjelasannya…

    maksudnya belum dilapor oleh penjual, namun sudah diserahkan kepada pembeli dan dilaporkan oleh pembeli.
    Gitu lho…
    Kalau belum dilapor oleh penjual atau pembeli, ya ditarik dan diganti saja.
    Tapi kalau salah satu sudah melaporkanya, jalan satu2nya hanya menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.

    Salam

  • Habibah

    Member
    7 May 2010 at 8:06 am

    terima kasih rekan rekan .

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now