Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Dibatalkan

  • Faktur Pajak Dibatalkan

     tetilestary updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 11 Posts
  • azzam16

    Member
    11 March 2011 at 1:52 pm

    rekan Ortaxer

    mhn pencerahannya…

    Saya sudah setor PPN KB masa Feb 11, ternyata ada Faktur Pajak Masukan yang dibatalkan. Dengan kejadian ini apakah saya harus menyetor kembali kekurangan pajak yg hrs dibayar?

    Utk SPT masa Feb 11 ini blm saya laporkan.

    tks

  • azzam16

    Member
    11 March 2011 at 1:52 pm
  • rheza

    Member
    11 March 2011 at 2:02 pm

    setorkan saja kembali kekurangannya rekan, masalah SSP kan boleh berapa aja, hehe trus direvisi spt PPN-nya

  • POERBA

    Member
    11 March 2011 at 2:03 pm

    Benar rekan azzam…
    salam..

  • azzam16

    Member
    11 March 2011 at 2:08 pm
    Originaly posted by rheza:

    masalah SSP kan boleh berapa aja

    maksudnya berapa aja…gimana rekan?

  • rheza

    Member
    11 March 2011 at 2:21 pm

    maksudnya klo utang pajaknya/kurang bayarnya 1000 anda boleh bayar dengan SSP senilai 100 sebanyak 10 lembar..

    salam

  • memey

    Member
    11 March 2011 at 2:26 pm
    Originaly posted by rheza:

    maksudnya klo utang pajaknya/kurang bayarnya 1000 anda boleh bayar dengan SSP senilai 100 sebanyak 10 lembar

    itumah kerajinan rekan rheza, mungkin lebih tepatnya ssp-nya boleh lebih dari satu.
    demikian rekan azzam

    salam

  • memey

    Member
    11 March 2011 at 2:27 pm
    Originaly posted by azzam16:

    Saya sudah setor PPN KB masa Feb 11, ternyata ada Faktur Pajak Masukan yang dibatalkan. Dengan kejadian ini apakah saya harus menyetor kembali kekurangan pajak yg hrs dibayar?

    Dibatalkannya karena apa rekan azzam???

    salam

  • azzam16

    Member
    11 March 2011 at 2:56 pm
    Originaly posted by memey:

    Dibatalkannya karena apa rekan azzam???

    dibatalkan krn ada kesalahan harga.

    jadi supplier tsb membatalkan faktur pajaknya dan membuat faktur pajak baru…

  • memey

    Member
    11 March 2011 at 3:06 pm

    untuk faktur pajak yg baru diterbitkan kpn?

  • tetilestary

    Member
    12 March 2011 at 10:03 am

    PT. kami menerbitkan faktur pajak januari 2011 kepada customer (kode 010). Customer kami minta kami menerbitkan surat pemberitahuan nama pejabat/kuasa penandatangan faktur pajak agar dapat dikreditkan ( berdasarkan PER 13/PJ/2010 Pasal 10). Kami melaporkan surat tsb tgl 9 maret. dan customer menganggap faktur pajak januari itu cacat dan tidak dapat dikreditkan dengan alasan kami telat melaporkannya. padahal ppn nya sudah kami bayarkan. dan mereka tidak mau membayar PPn nya pd kami.
    padahal sejak perusahaan kami berdiri tahun 1997 , memang direktur utama langsung yang menandatangani faktur pajak.
    Apakah aturan atas PER 13 Di atas berlaku surut?
    Apakah faktur pajak kami cacat?
    Terus perlakuan Faktur pajak sejak kami berdiri bagaimana?

    Please kasi pencerahan…………….

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now