Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Dibatalkan
Faktur Pajak Dibatalkan
rekan Ortaxer
mhn pencerahannya…
Saya sudah setor PPN KB masa Feb 11, ternyata ada Faktur Pajak Masukan yang dibatalkan. Dengan kejadian ini apakah saya harus menyetor kembali kekurangan pajak yg hrs dibayar?
Utk SPT masa Feb 11 ini blm saya laporkan.
tks
setorkan saja kembali kekurangannya rekan, masalah SSP kan boleh berapa aja, hehe trus direvisi spt PPN-nya
Benar rekan azzam…
salam..- Originaly posted by rheza:
masalah SSP kan boleh berapa aja
maksudnya berapa aja…gimana rekan?
maksudnya klo utang pajaknya/kurang bayarnya 1000 anda boleh bayar dengan SSP senilai 100 sebanyak 10 lembar..
salam
- Originaly posted by rheza:
maksudnya klo utang pajaknya/kurang bayarnya 1000 anda boleh bayar dengan SSP senilai 100 sebanyak 10 lembar
itumah kerajinan rekan rheza, mungkin lebih tepatnya ssp-nya boleh lebih dari satu.
demikian rekan azzamsalam
- Originaly posted by azzam16:
Saya sudah setor PPN KB masa Feb 11, ternyata ada Faktur Pajak Masukan yang dibatalkan. Dengan kejadian ini apakah saya harus menyetor kembali kekurangan pajak yg hrs dibayar?
Dibatalkannya karena apa rekan azzam???
salam
- Originaly posted by memey:
Dibatalkannya karena apa rekan azzam???
dibatalkan krn ada kesalahan harga.
jadi supplier tsb membatalkan faktur pajaknya dan membuat faktur pajak baru…
untuk faktur pajak yg baru diterbitkan kpn?
PT. kami menerbitkan faktur pajak januari 2011 kepada customer (kode 010). Customer kami minta kami menerbitkan surat pemberitahuan nama pejabat/kuasa penandatangan faktur pajak agar dapat dikreditkan ( berdasarkan PER 13/PJ/2010 Pasal 10). Kami melaporkan surat tsb tgl 9 maret. dan customer menganggap faktur pajak januari itu cacat dan tidak dapat dikreditkan dengan alasan kami telat melaporkannya. padahal ppn nya sudah kami bayarkan. dan mereka tidak mau membayar PPn nya pd kami.
padahal sejak perusahaan kami berdiri tahun 1997 , memang direktur utama langsung yang menandatangani faktur pajak.
Apakah aturan atas PER 13 Di atas berlaku surut?
Apakah faktur pajak kami cacat?
Terus perlakuan Faktur pajak sejak kami berdiri bagaimana?Please kasi pencerahan…………….