Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak dengan NPWP yang Lama
Faktur pajak dengan NPWP yang Lama
Dear rekan2 ortax.
1. Apabila PT.XYZ dipindahkan KPP nya.. dan diberikan NPWP baru (secara jabatan), apakah NPPKP juga mengikuti NPWP baru atau harus meminta pergantian NPPKP baru?
2.Kemudian apabila PT.XYZ membuat FP dengan menggunakan NPWP lama apakah FP tersebut dianggap FP catat?
3.Adakah toleransi waktu untuk menggunakan NPWP lama apabila NPWP ditetapkan secara jabatan oleh KPP?
Mohon Pencerahannya..Terima Kasih
Biasanya ada ketentuan peralihan seperti PER-15/PJ/2008, nanti akan disebutkan kapan batas waktu penggunaan faktur, formulir pajak, dsb… Dpindahkan ke KPP Madya ato gimana, klu ke madya coba dilihat PER-15 itu…
Dear Friend Ace
Segera Laporkan ke KPP yang terkait, secara logika tidak boleh ada NPWP Lama atau NPWP Baru. NPWP dan NPPKP/SPPKP harus satu.
FP yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan termasuk ke dalam ruang lingkup FP Cacat.
Sebaiknya minta petunjuk KPP yang berkepastian hindarkan minta toleransi, karena toleransi satu fihak belum tentu toleransi bagi fihak lain.
Demikian pendapat.
Regards
RITZKY FIRDAUS.
NPWP baru itu diberikan karena PT.XYZ dipindahkan ke KPP yang baru. Tapi maaf, ini bukan dari atau ke KPP Madya..
benar bahwa NPWP dan NPPKP harus satu. dan oleh karena itu, maka saya menanyakan apakah otomatis NPPKP saya sama dengan NPWP atau harus diurus dulu biar sama. soalny setau saya klo tidak salah yang bisa diberikan secara jabatan hanya NPWP bukan NPPKP. Sedangkan pemberitahuan yang saya terima baru memberikan nomor NPWP yang baru belum ada SPPKP.
Tetapi oleh karena suatu hal, saya baru membaca surat pengukuhan NPWP baru beberapa bulan setelah diterbitkan, sehingga saya telah terlanjur menggunakan NPWP lama di FP. Jadi sudah pasti FP saya cacat walaupun belum ada NPPKP yang baru?
Terima Kasih
Salam OrtaxDear Friend Ace
Sebaiknya diurus dahulu, lebih cepat lebih baik.
Regard's
RITZKY FIRDAUS