Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Customer tidak ber-NPWP

  • Faktur Pajak Customer tidak ber-NPWP

  • okbanget

    Member
    30 April 2010 at 4:42 pm

    dear all,

    Mau tanya, saya mau menerbitkan faktur pajak untuk pembeli yang tidak punya npwp/customer akhir, berarti untuk kolom NPWP saya kosongkan atau tulis 00.000.000.0-000?

    terimakasih

  • okbanget

    Member
    30 April 2010 at 4:42 pm
  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 4:44 pm
    Originaly posted by okbanget:

    Mau tanya, saya mau menerbitkan faktur pajak untuk pembeli yang tidak punya npwp/customer akhir, berarti untuk kolom NPWP saya kosongkan atau tulis 00.000.000.0-000?

    Silahkan pilih, semua diperbolehkan..

  • katrosoewirdjo

    Member
    30 April 2010 at 4:44 pm

    boleh dikosongkan atau ditulis 00.000.000.0-000.000

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now