Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Customer tidak ber-NPWP
Faktur Pajak Customer tidak ber-NPWP
dear all,
Mau tanya, saya mau menerbitkan faktur pajak untuk pembeli yang tidak punya npwp/customer akhir, berarti untuk kolom NPWP saya kosongkan atau tulis 00.000.000.0-000?
terimakasih
- Originaly posted by okbanget:
Mau tanya, saya mau menerbitkan faktur pajak untuk pembeli yang tidak punya npwp/customer akhir, berarti untuk kolom NPWP saya kosongkan atau tulis 00.000.000.0-000?
Silahkan pilih, semua diperbolehkan..
boleh dikosongkan atau ditulis 00.000.000.0-000.000
Viewing 1 - 4 of 4 replies