• Faktur Pajak Cacat

     AriAriyani updated 13 years, 10 months ago 5 Members · 8 Posts
  • anielsoul

    Member
    11 June 2010 at 9:14 am
  • anielsoul

    Member
    11 June 2010 at 9:14 am

    rekan2 ortax mohon informasinya..

    apakah faktur pajak yang diberikan pembolong dengan alasan untuk ordner filing dapat dikategorikan sebagai faktur pajak cacat..? mungkin bisa sekalian dengan dasar hukumnya.. terima kasih..

  • ewox

    Member
    11 June 2010 at 9:20 am
    Originaly posted by anielsoul:

    apakah faktur pajak yang diberikan pembolong dengan alasan untuk ordner filing dapat dikategorikan sebagai faktur pajak cacat..?

    tidak cacat tentunya rekan aniel, he he he heh e

  • hendri1381

    Member
    11 June 2010 at 9:25 am

    betul kata Mr. ewox, faktur pajak tersebut tidak cacat, karena bukan itu kriteria dikatakan faktuur pajak cacat

    salam,.

  • yadis10

    Member
    11 June 2010 at 9:43 am

    kalo misalnya NPWP sudah berubah karena pindah alamat & KPP apa faktur pajak yang merujuk pada NPWP lama bisa dikatakan sebagai faktur pajak cacat???

  • ewox

    Member
    11 June 2010 at 9:53 am
    Originaly posted by yadis10:

    kalo misalnya NPWP sudah berubah karena pindah alamat & KPP apa faktur pajak yang merujuk pada NPWP lama bisa dikatakan sebagai faktur pajak cacat???

    betul, jika faktur pajak diterbitkan setelah adanya perubahan domisili tentunya kode KPP berbeda.

  • anielsoul

    Member
    11 June 2010 at 10:21 am

    oke thanks rekan…

  • AriAriyani

    Member
    14 June 2010 at 4:04 pm
    Originaly posted by ewox:

    Originaly posted by yadis10:
    kalo misalnya NPWP sudah berubah karena pindah alamat & KPP apa faktur pajak yang merujuk pada NPWP lama bisa dikatakan sebagai faktur pajak cacat???

    betul, jika faktur pajak diterbitkan setelah adanya perubahan domisili tentunya kode KPP berbeda.

    tidak cacat.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now