Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Cacat
rekan2 ortax mohon informasinya..
apakah faktur pajak yang diberikan pembolong dengan alasan untuk ordner filing dapat dikategorikan sebagai faktur pajak cacat..? mungkin bisa sekalian dengan dasar hukumnya.. terima kasih..
- Originaly posted by anielsoul:
apakah faktur pajak yang diberikan pembolong dengan alasan untuk ordner filing dapat dikategorikan sebagai faktur pajak cacat..?
tidak cacat tentunya rekan aniel, he he he heh e
betul kata Mr. ewox, faktur pajak tersebut tidak cacat, karena bukan itu kriteria dikatakan faktuur pajak cacat
salam,.
kalo misalnya NPWP sudah berubah karena pindah alamat & KPP apa faktur pajak yang merujuk pada NPWP lama bisa dikatakan sebagai faktur pajak cacat???
- Originaly posted by yadis10:
kalo misalnya NPWP sudah berubah karena pindah alamat & KPP apa faktur pajak yang merujuk pada NPWP lama bisa dikatakan sebagai faktur pajak cacat???
betul, jika faktur pajak diterbitkan setelah adanya perubahan domisili tentunya kode KPP berbeda.
oke thanks rekan…
- Originaly posted by ewox:
Originaly posted by yadis10:
kalo misalnya NPWP sudah berubah karena pindah alamat & KPP apa faktur pajak yang merujuk pada NPWP lama bisa dikatakan sebagai faktur pajak cacat???betul, jika faktur pajak diterbitkan setelah adanya perubahan domisili tentunya kode KPP berbeda.
tidak cacat.