Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak cacat
PT. kami menerbitkan faktur pajak januari 2011 kepada customer (kode 010). Customer kami minta kami menerbitkan surat pemberitahuan nama pejabat/kuasa penandatangan faktur pajak agar dapat dikreditkan ( berdasarkan PER 13/PJ/2010 Pasal 10). Kami melaporkan surat tsb tgl 9 maret. dan customer menganggap faktur pajak januari itu cacat dan tidak dapat dikreditkan dengan alasan kami telat melaporkannya. padahal ppn nya sudah kami bayarkan. dan mereka tidak mau membayar PPn nya pd kami.
padahal sejak perusahaan kami berdiri tahun 1997 , memang direktur utama langsung yang menandatangani faktur pajak.
Apakah aturan atas PER 13 Di atas berlaku surut?
Apakah faktur pajak kami cacat?
Terus perlakuan Faktur pajak sejak kami berdiri bagaimana?Please kasi pencerahan…………….
- Originaly posted by tetilestary:
Apakah faktur pajak kami cacat?
berdasar Per 13 tersebut iya rekan.
Berdasar pasal 13 (9) UU ppn juga iya.Originaly posted by tetilestary:Terus perlakuan Faktur pajak sejak kami berdiri bagaimana?
benar rekan, ini menjadi dilematis bagi perusahaan.
Ada baiknya rekan minta penjelasan ke KPP atas hal ini karena
PPn yang dipungut memenuhi Materiilnya (sesuai dg kenyataan yang sebenarnya).Originaly posted by tetilestary:padahal ppn nya sudah kami bayarkan. dan mereka tidak mau membayar PPn nya pd kami.
buat FP pengganti di masa maret rekan
salam
berarti faktur pajak yang kami keluarkan dari tahun 2010 itu cacat dong??
bagaimana itu??sementara yang menandatangan Direktur utama langsung. Malah customer kami yang lain bahkan yang skala besar, tidak mempermasalahkan itu??
mohon pencerahan lagi….
- Originaly posted by tetilestary:
berarti faktur pajak yang kami keluarkan dari tahun 2010 itu cacat dong??
bagaimana itu??Originaly posted by junjungansitohang:benar rekan, ini menjadi dilematis bagi perusahaan.
Ada baiknya rekan minta penjelasan ke KPP atas hal ini karena
PPn yang dipungut memenuhi Materiilnya (sesuai dg kenyataan yang sebenarnya).Salam
- Originaly posted by tetilestary:
sementara yang menandatangan Direktur utama langsung. Malah customer kami yang lain bahkan yang skala besar, tidak mempermasalahkan itu??
nebeng sharing sobat tetylestari, kalo ane, walaupun direktur utama, tetep saya lampirkan di surat terebut sebagai pejabat yg berwenang, biar aman.
klo perush yg skala bsr, itu mungkin dia bukan tdk mempermasalahkan, tp dia mungkin belum nemu permasalahan tersebut, mksdnya kurang teliti or belum minta surat penunjukan pejabat yg berwenang menandatangai FP PT. anda.salam, mohon koreksi senior2….