Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Faktur Pajak Cacat
Dear Rekan,
Mohon info nya, untuk alamat pada faktur PM yang saya terima terkadang sesuai dengan npwp namum terkadang sesuai dengan SKT, kemudian saya meminta revisi sesuai npwp.
Setelah saya memakai e-faktur ketika saya menerbitkan faktur PK, alamat yang tertera adalah sesuai dengan SKT namun tidak full, jika saya ingin merubah alamat di sistem e-faktur tidak bisa, sedang untuk 3 bulan terakhir saya menerima fp dengan alamat sesuai npwp.
Apakah faktur yang saya terbitkan cacat??
Sebenarnya untuk alamat saya mengikuti npwp atau skt?
Terimakasih
- Originaly posted by inci:
Apakah faktur yang saya terbitkan cacat??
menurut gw siy kagak masalah asalkan no npwp nya benar dan customer mau menerimanya.. karena pada kenyataannya jika kita jualan ke bendharawan akan susah dimintai copy npwpnya.. palingan cmn lisan atau di sms doank shngga nama wp nya jg blm tentu sama dengan di npwp
setuju dengan rekan yg diatas..
Originaly posted by orock:Apakah faktur yang saya terbitkan cacat??
Sebenarnya untuk alamat saya mengikuti npwp atau skt?
menurut saya yang harus tercantum dengan benar adalah Nama WP/Lawan Transaksi dan NPWPnya.. Untuk alamat bisa mengikuti npwp atau skt..
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/PJ.02/2015 TANGGAL 10 JUNI 2015
TENTANG
PENEGASAN ATAS TAMPILAN CETAKAN E-FAKTUR3. Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Contoh:
Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.
4. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik disebutkan bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak disebutkan bahwa alamat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dan huruf b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
6. Tampilan alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dalam aplikasi e-Faktur merupakan hasil cetakan dan aplikasi e-Faktur yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
7. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.- Originaly posted by inci:
pakah faktur yang saya terbitkan cacat??
tidak cacat
Originaly posted by inci:untuk alamat saya mengikuti npwp atau skt?
sudah di publikasikan di No.5/PENG.02/2015 point 7
sepanjang itu mencantumkan alamt sebenarnya, FP tetep sah Terimakasih rekan2 semuanya, ini sangat mebantu
- Originaly posted by jon1201:
sudah di publikasikan di No.5/PENG.02/2015 point 7
sepanjang itu mencantumkan alamt sebenarnya, FP tetep sahrekan jon jika terjadi kesalahan penulisan alamat misal seharusnya jalan pembangunan 2 namun yang tercetak di FP menjadi jalan pembangunan blok 2, tetap sah kah?
- Originaly posted by riogun:
tetap sah kah?
sepanjang Pembeli tdk compalin, tetep sah