Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain faktur pajak berganda

  • faktur pajak berganda

     ahmadhasan updated 10 years, 7 months ago 5 Members · 12 Posts
  • ahmadhasan

    Member
    11 April 2014 at 3:54 pm
  • ahmadhasan

    Member
    11 April 2014 at 3:54 pm

    rekan minta bantuannya,,,
    jika sebuah jasa d masukkan k dalam faktur pajak dan ternyata pihak suplier tidak memiliki SKB apakah saya juga d kenakan PPN juga atau cuma hanya PPh 23 saja ya?

  • priadiar4

    Member
    11 April 2014 at 4:42 pm

    SKB apa ??

  • kanglili

    Member
    14 April 2014 at 1:11 pm

    kalau suplier PKP, buka FP maka customer akan dikenakan PPN, dan kalau customer badan, maka wajib pungut PPh 23, apabila suplier tidak dpt memberikan SKB yg dilegalisir

  • ahmadhasan

    Member
    15 April 2014 at 3:29 pm

    @kanglili : brrti maksud saya ( customer ) hanya d kenakan pph 23 saja?karena supplier tidak mempunyai SKB

  • ahmadhasan

    Member
    15 April 2014 at 3:29 pm

    @kanglili : brrti maksudnya, saya ( customer ) hanya d kenakan pph 23 saja?karena supplier tidak mempunyai SKB

  • Yovi

    Member
    16 April 2014 at 2:09 pm
    Originaly posted by ahmadhasan:

    rekan minta bantuannya,,,
    jika sebuah jasa d masukkan k dalam faktur pajak dan ternyata pihak suplier tidak memiliki SKB apakah saya juga d kenakan PPN juga atau cuma hanya PPh 23 saja ya?

    iki maksute opo toh?
    apa hubungannya dengan judul?
    ra mudeng aku..

  • kanglili

    Member
    16 April 2014 at 3:45 pm

    customer yg memungut pph 23 apabila merupakan badan usaha

  • The Univenus

    Member
    16 April 2014 at 4:26 pm
    Originaly posted by kanglili:

    customer yg memungut pph 23 apabila merupakan badan usaha

    Memotong

    Originaly posted by ahmadhasan:

    brrti maksudnya, saya ( customer ) hanya d kenakan pph 23 saja?karena supplier tidak mempunyai SKB

    yang dipotong adalah supplier, customer yang berkewajiban memotong.

    (lihat UU PPh – ps 23)

    FP = DPP : 1000
    PPN : 100
    PPh : (20)

    Yang dibayar cust = 1080.

  • The Univenus

    Member
    16 April 2014 at 4:28 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    SKB apa ??

    Surat Keterangan Bebas

  • ahmadhasan

    Member
    21 April 2014 at 1:50 pm

    rekan saya masih blum begitu paham ik

  • ahmadhasan

    Member
    29 April 2014 at 9:46 am

    perlakuan PPN-y gimana?

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now