Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › faktur pajak berganda
rekan minta bantuannya,,,
jika sebuah jasa d masukkan k dalam faktur pajak dan ternyata pihak suplier tidak memiliki SKB apakah saya juga d kenakan PPN juga atau cuma hanya PPh 23 saja ya?SKB apa ??
kalau suplier PKP, buka FP maka customer akan dikenakan PPN, dan kalau customer badan, maka wajib pungut PPh 23, apabila suplier tidak dpt memberikan SKB yg dilegalisir
@kanglili : brrti maksud saya ( customer ) hanya d kenakan pph 23 saja?karena supplier tidak mempunyai SKB
@kanglili : brrti maksudnya, saya ( customer ) hanya d kenakan pph 23 saja?karena supplier tidak mempunyai SKB
- Originaly posted by ahmadhasan:
rekan minta bantuannya,,,
jika sebuah jasa d masukkan k dalam faktur pajak dan ternyata pihak suplier tidak memiliki SKB apakah saya juga d kenakan PPN juga atau cuma hanya PPh 23 saja ya?iki maksute opo toh?
apa hubungannya dengan judul?
ra mudeng aku.. customer yg memungut pph 23 apabila merupakan badan usaha
- Originaly posted by kanglili:
customer yg memungut pph 23 apabila merupakan badan usaha
Memotong
Originaly posted by ahmadhasan:brrti maksudnya, saya ( customer ) hanya d kenakan pph 23 saja?karena supplier tidak mempunyai SKB
yang dipotong adalah supplier, customer yang berkewajiban memotong.
(lihat UU PPh – ps 23)
FP = DPP : 1000
PPN : 100
PPh : (20)Yang dibayar cust = 1080.
- Originaly posted by priadiar4:
SKB apa ??
Surat Keterangan Bebas
rekan saya masih blum begitu paham ik
perlakuan PPN-y gimana?