Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Beda Tanggal dengan Invoice

  • Faktur Pajak Beda Tanggal dengan Invoice

     Devi hardianti updated 1 year, 8 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Harris Sitohang

    Member
    24 January 2022 at 11:40 am

    Pagi bro and sist,

    Mohon info nih, faktur pajak berbeda tanggal dengan invoice itu masalah gak ya? beda tanggal tersebut terjadi karena terlambat minta nsfp untuk tahun 2022, mintanya tanggal 4 januari 2022, dan ada faktur pajak yg mau diterbitkan tanggal 3 januari 2022 sesuai dengan tanggal invoice, apakah faktur pajak bisa diterbitkan di tanggal 4 januari 2022? apakah bermasalah nantinya apabila diterbitkan ?

    terima kasih

  • harind

    Member
    24 January 2022 at 2:37 pm

    secara aturan faktur terbit mengikuti kapan terhutangnya PPN bukan saat terbitnya invoice

    • Ngobrol Pajak

      Member
      24 January 2022 at 4:41 pm

      salah satu saat terhutang PPN kan bisa juga saat terbit invoice rekan (diakui sebagai pendapatan).

      • harind

        Member
        25 January 2022 at 2:03 pm

        pendapat saya tergantung jg dari jenis transaksi dan ada pembayarn sebelumnya/tdk…misalkan jika ada pembayaran sebelum terbit invoice berarti sudah wajib terbit FP

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      30 January 2022 at 2:44 pm

      NSFP diminta tanggal 4 Januari 2022, FP diterbitkan tanggal 3 Januari 2022 apakah bermasalah?
      Jawab : Iya, dikenakan sanksi telat buka FP. referensi Pasal 3 Per 16/PJ/2014
      Pasal 3

      e-Faktur wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pada:

      a. saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau
      Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
      Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
      Undang Nomor 42 Tahun 2009;

      b. saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-
      Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
      atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
      42 Tahun 2009;

      c saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang
      Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
      ;

      d. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
      e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

    • Devi hardianti

      Member
      5 August 2022 at 8:29 pm

      Hai rekan, saya mau tanya dan minta tolong responya , contoh : pt.A kirim barang ke pt.B tgl 2 agustus, karena pt.B kawasan berikat untuk pembuatan BC40 berdasarkan invoice .. invoice dan surat jalan tgl 2 agustus , sedangkan barang dtang di pt.B tanggal 3 agustus karena jarak yg jauh .. dan faktur pajak harus sesuai tanggal bc 3 agustus karena harus memasukan no sppb..

      Apakah pt.A menerbitkan faktur pajak terlambat karna pt A mengikuti tgl bc 40 di tgl 3 agustus .. sedangkan invoice dan surat jalan tgl 2 agustus ?

      Mohon pencerahanya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now