Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Faktur pajak beda tahun fiskal dengan dengan bukti potong pph 23
Faktur pajak beda tahun fiskal dengan dengan bukti potong pph 23
Dear rekan-rekan ortax
bulan Desember 2010 kami menagih jasa atas pekerjaan yg telah kami lakukan pada bulan November 2010 dan Menerbitkan faktur pajak. kemudian pada Januari 2011 kami menerima bukti potong pph 23 atas pekerjaan tersebut apakah pph 23 tersebut dapat di kreditkan untuk SPT tahunan 2010. mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax.- Originaly posted by k4m1l:
Dear rekan-rekan ortax
bulan Desember 2010 kami menagih jasa atas pekerjaan yg telah kami lakukan pada bulan November 2010 dan Menerbitkan faktur pajak. kemudian pada Januari 2011 kami menerima bukti potong pph 23 atas pekerjaan tersebut apakah pph 23 tersebut dapat di kreditkan untuk SPT tahunan 2010. mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax.minta bukti potongnya agar tanggalnya diganti saja dengan akhir november 2010
Salam