Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Faktur pajak beda tahun fiskal dengan dengan bukti potong pph 23

  • Faktur pajak beda tahun fiskal dengan dengan bukti potong pph 23

  • k4m1l

    Member
    15 March 2011 at 7:43 pm

    Dear rekan-rekan ortax
    bulan Desember 2010 kami menagih jasa atas pekerjaan yg telah kami lakukan pada bulan November 2010 dan Menerbitkan faktur pajak. kemudian pada Januari 2011 kami menerima bukti potong pph 23 atas pekerjaan tersebut apakah pph 23 tersebut dapat di kreditkan untuk SPT tahunan 2010. mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax.

  • k4m1l

    Member
    15 March 2011 at 7:43 pm
  • Hanif

    Member
    15 March 2011 at 10:29 pm
    Originaly posted by k4m1l:

    Dear rekan-rekan ortax
    bulan Desember 2010 kami menagih jasa atas pekerjaan yg telah kami lakukan pada bulan November 2010 dan Menerbitkan faktur pajak. kemudian pada Januari 2011 kami menerima bukti potong pph 23 atas pekerjaan tersebut apakah pph 23 tersebut dapat di kreditkan untuk SPT tahunan 2010. mohon pencerahan dari rekan-rekan ortax.

    minta bukti potongnya agar tanggalnya diganti saja dengan akhir november 2010

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now