Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Batal
Membatalkan faktur pajak di masa 11 yang belum di laporkan SPT masanya, apa tetap perlu membuat dokumen pendukungnya atau tidak ya?
Biasa nya membuat BAPF (berita acara pembatalan faktur pajak) disertai alasan pembatalan, yang di ttd Penjual dan Pembeli
Viewing 1 - 2 of 2 replies