Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Batal
Orang pajak terdahulu membatalkan faktur pajak yang seharusnya tidak batal. Dia diamkan saja faktur pajak yang batal itu, karna dia sudah lapor spt masa dan spt tahunan, jadi dia anggap tidak masalah karna yang terpakai itu yang pertama dia lapor dan fpnya juga untuk non pkp. Apa benar seperti itu ?
tidak benar, walaupun penjualannya ke NON PKP, apabila penjualnya PKP, maka tetap wajib buat faktur pajak. seharusnya perusahaan rekan masih ada utang pajak atas PPN yang dibatalkan tersebut.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
rekan masih ada utang pajak atas PPN yang dibatalkan tersebut.
ini kondisinya apabila dibatalkan namun belum ada pembayaran PPN nya, apabila setelah PPN nya dibayar, namun dibatalkan, tidak ada PPN yang terutang, langsung dibuatkan saja faktur pajak barunya dan lapor pembetulan
- Originaly posted by dnrmdaa:
Dia diamkan saja faktur pajak yang batal itu, karna dia sudah lapor spt masa dan spt tahunan,
Apakah pembatalannya setelah dilaporkan SPT nya atau sebelum dilaporkan? Jika setelah dilaporkan baru pembatalan, apakah ada pembetulan SPT?