Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak batal
- Originaly posted by dadang:
kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah kita laporkan, ternyata faktur pajak tersebut batal/gagal,
Dapat diberlakukan apabila benar-benar batal transaksi..
Originaly posted by dadang:apa yang harus dilakukan ?
Buat SPT Pembetulan dalam masa pajak FP tsb batal, dan isikan DPP dan PPN-nya Nol (0)
Originaly posted by dadang:apakah hanya dilaporkan pada " faktur pajak yang tidak digunakan ?
Tidak… FP yang batal tsb termasuk dalam pengertian "dipake"
- Originaly posted by dadang:
kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah kita laporkan, ternyata faktur pajak tersebut batal/gagal,
Dapat diberlakukan apabila benar-benar batal transaksi..
Originaly posted by dadang:apa yang harus dilakukan ?
Buat SPT Pembetulan dalam masa pajak FP tsb batal, dan isikan DPP dan PPN-nya Nol (0)
Originaly posted by dadang:apakah hanya dilaporkan pada " faktur pajak yang tidak digunakan ?
Tidak… FP yang batal tsb termasuk dalam pengertian "dipake"
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by dadang:
kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah kita laporkan, ternyata faktur pajak tersebut batal/gagal,
apa yang harus dilakukan ?terbitkan faktur pajak batal dan jangan lupa kelengkapannya..
Originaly posted by dadang:faktur pajak batal. nomer seri nya tetap sama atau beda ?
Setau saya, ga ada istilah penerbitan Faktur Pajak Batal. adanya juga penerbitan faktur pajak pengganti.
Klo batal :
Perlu dokumene pembatalan batal misalnya pembatalan kontrak antara kedua belah pihak.
Lalu betulkan SPT Masa PPN nya dengan mengklik faktur pajak batal (jika eSPT) dan otomatis nilai DPP dan PPN nya nol.Salam
- Originaly posted by yovi:
Originaly posted by dadang:
kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah kita laporkan, ternyata faktur pajak tersebut batal/gagal,
apa yang harus dilakukan ?terbitkan faktur pajak batal dan jangan lupa kelengkapannya..
Originaly posted by dadang:faktur pajak batal. nomer seri nya tetap sama atau beda ?
Setau saya, ga ada istilah penerbitan Faktur Pajak Batal. adanya juga penerbitan faktur pajak pengganti.
Klo batal :
Perlu dokumene pembatalan batal misalnya pembatalan kontrak antara kedua belah pihak.
Lalu betulkan SPT Masa PPN nya dengan mengklik faktur pajak batal (jika eSPT) dan otomatis nilai DPP dan PPN nya nol.Salam
pada saat input transaksi faktur pajak batal pada saat pembetulan SPT apakah input baru ? atau edit faktur pajak?
kalau input baru.. yang lama tetap muncul dan jumlah ppn nya muncul
tapi kalau ubah/edit maka faktur pajak 0 bisa dimunculkan dan ppn nya gak munculpada saat input transaksi faktur pajak batal pada saat pembetulan SPT apakah input baru ? atau edit faktur pajak?
kalau input baru.. yang lama tetap muncul dan jumlah ppn nya muncul
tapi kalau ubah/edit maka faktur pajak 0 bisa dimunculkan dan ppn nya gak muncul- Originaly posted by dadang:
pada saat input transaksi faktur pajak batal pada saat pembetulan SPT apakah input baru ? atau edit faktur pajak?
kalau input baru.. yang lama tetap muncul dan jumlah ppn nya muncul
tapi kalau ubah/edit maka faktur pajak 0 bisa dimunculkan dan ppn nya gak munculedit
- Originaly posted by dadang:
pada saat input transaksi faktur pajak batal pada saat pembetulan SPT apakah input baru ? atau edit faktur pajak?
kalau input baru.. yang lama tetap muncul dan jumlah ppn nya muncul
tapi kalau ubah/edit maka faktur pajak 0 bisa dimunculkan dan ppn nya gak munculedit
OK Siip thanks Pak….
OK Siip thanks Pak….