Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak batal
kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah kita laporkan, ternyata faktur pajak tersebut batal/gagal,
apa yang harus dilakukan ?
apakah hanya dilaporkan pada " faktur pajak yang tidak digunakan ? atau ada yang lain ?
mohon bantuannya.kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah kita laporkan, ternyata faktur pajak tersebut batal/gagal,
apa yang harus dilakukan ?
apakah hanya dilaporkan pada " faktur pajak yang tidak digunakan ? atau ada yang lain ?
mohon bantuannya.klo batal, wajib disertai dengan dokumen yang menyatakan transaksi itu batal antara pembeli dan penjual BKP/JKP. bisa dalam bentul pembatalan kontrak.
Terus, SPT dibetulkan. dimana, no seri yg batal itu nanti dicantumkan 0 pada DPP, PPN, n PPnBM.
salam
klo batal, wajib disertai dengan dokumen yang menyatakan transaksi itu batal antara pembeli dan penjual BKP/JKP. bisa dalam bentul pembatalan kontrak.
Terus, SPT dibetulkan. dimana, no seri yg batal itu nanti dicantumkan 0 pada DPP, PPN, n PPnBM.
salam
- Originaly posted by dadang:
kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah kita laporkan, ternyata faktur pajak tersebut batal/gagal,
apa yang harus dilakukan ?terbitkan faktur pajak batal dan jangan lupa kelengkapannya..
- Originaly posted by dadang:
kalau kita sudah menerbitkan faktur pajak dan sudah kita laporkan, ternyata faktur pajak tersebut batal/gagal,
apa yang harus dilakukan ?terbitkan faktur pajak batal dan jangan lupa kelengkapannya..
faktur pajak batal. nomer seri nya tetap sama atau beda ?
faktur pajak batal. nomer seri nya tetap sama atau beda ?
kl saya akan melakukan pembetulan dengan posisi salah input
dan nomor seri tersebut di kembalikanjika batal, penjual menerbitkan nota pembatalan,
nanti di input di spt masa ppn sekarang
input di e-spt, pada pajak keluaran, akan mengurangi omset bulan sekarangkl saya akan melakukan pembetulan dengan posisi salah input
dan nomor seri tersebut di kembalikanjika batal, penjual menerbitkan nota pembatalan,
nanti di input di spt masa ppn sekarang
input di e-spt, pada pajak keluaran, akan mengurangi omset bulan sekarang- Originaly posted by yovi:
terbitkan faktur pajak batal
Gimana caranya?
- Originaly posted by yovi:
terbitkan faktur pajak batal
Gimana caranya?
kenapa tidak dg nota retur
kenapa tidak dg nota retur