Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak Batal
Mohon Bantuan rekan ortax
1. 12 April perusahaan saya terbitkan FP ke BUMN atau PPN dipungut, tetapi bulan Juni FP April tersbut dikatakan minta ganti jadi masa pajak Juni, apa boleh membatalkan FP tersebut dan Mengganti ke masa Juni?2. Setelah saya input Pembetulan espt PPN April menjadi FP Batal dan di Juni Tidak terdeteksi FP Penggantinya. Bagaimana solusinya rekan.
ThanksMohon Bantuan rekan ortax
1. 12 April perusahaan saya terbitkan FP ke BUMN atau PPN dipungut, tetapi bulan Juni FP April tersbut dikatakan minta ganti jadi masa pajak Juni, apa boleh membatalkan FP tersebut dan Mengganti ke masa Juni?2. Setelah saya input Pembetulan espt PPN April menjadi FP Batal dan di Juni Tidak terdeteksi FP Penggantinya. Bagaimana solusinya rekan.
Thankskenapa ganti masa rekan? pastikan dulu kapan saat penyerahan/ saat pembayarannya. saat penerbitan faktur adalah saat penyerahan/ saat pembayaran, jika salah masa penerbitan, maka penerbitlah yang kena sanksi
kenapa ganti masa rekan? pastikan dulu kapan saat penyerahan/ saat pembayarannya. saat penerbitan faktur adalah saat penyerahan/ saat pembayaran, jika salah masa penerbitan, maka penerbitlah yang kena sanksi
- Originaly posted by anasbuchori:
kenapa ganti masa rekan?
kalau menurut saya mungkit mereka telat nyetor PPNnya. Barang sudah diterima bulan Mei, tapi mereka bayar kesaya bulan juni. Thanks
- Originaly posted by anasbuchori:
kenapa ganti masa rekan?
kalau menurut saya mungkit mereka telat nyetor PPNnya. Barang sudah diterima bulan Mei, tapi mereka bayar kesaya bulan juni. Thanks
Izin share rekan,
BUMN mempunyai standart penerimaan PK + SSP yang kita tagihkan paling lambat tanggal 10 – 15 bulan berikutnya. Apabila transaksi ini tanggal 12 April, seharunya mereka menyetor paling lambat tanggal 15 Mei 2014 … jadi tidak ada masalah, karena penagihan jauh lebih awal.
Permintaan perubahan tanggal Faktur, itu harus dibarengi dengan tanggal Invoice, BASTK, serta Invoice. tetapi…. ada beberapa kasus yang menyatakan, Tanggal BAST boleh tidak sama dengan Tanggal Invoice dan boleh tidak sama dengan Tanggal Faktur. Kebijakan bisa dilihat SE-50/PJ/2011.
Jika Alasan BUMN telat melapor, denda 2% itu sudah tanggungan mereka, bukan kita selaku Penjual PKP.Kadang yang salah siapa, yang harus ribet siapa… itulah hukum transaksi dengan BUMN. 🙂
Salam,
newbieIzin share rekan,
BUMN mempunyai standart penerimaan PK + SSP yang kita tagihkan paling lambat tanggal 10 – 15 bulan berikutnya. Apabila transaksi ini tanggal 12 April, seharunya mereka menyetor paling lambat tanggal 15 Mei 2014 … jadi tidak ada masalah, karena penagihan jauh lebih awal.
Permintaan perubahan tanggal Faktur, itu harus dibarengi dengan tanggal Invoice, BASTK, serta Invoice. tetapi…. ada beberapa kasus yang menyatakan, Tanggal BAST boleh tidak sama dengan Tanggal Invoice dan boleh tidak sama dengan Tanggal Faktur. Kebijakan bisa dilihat SE-50/PJ/2011.
Jika Alasan BUMN telat melapor, denda 2% itu sudah tanggungan mereka, bukan kita selaku Penjual PKP.Kadang yang salah siapa, yang harus ribet siapa… itulah hukum transaksi dengan BUMN. 🙂
Salam,
newbie- Originaly posted by Zin:
Kadang yang salah siapa, yang harus ribet siapa… itulah hukum transaksi dengan BUMN. 🙂
Thanks Rekan, masalah di BUMN nya kita ga tau pasti. Hanya kalau cuma minta revisi faktur sesuka hati mungkin jadi pertanyaan bagi KPP.
Thanks - Originaly posted by Zin:
Kadang yang salah siapa, yang harus ribet siapa… itulah hukum transaksi dengan BUMN. 🙂
Thanks Rekan, masalah di BUMN nya kita ga tau pasti. Hanya kalau cuma minta revisi faktur sesuka hati mungkin jadi pertanyaan bagi KPP.
Thanks pahami dulu birokrasi yang ada di BUMN tsb , biasa mereka ada deadline sampai tanggal berapa penerimaan invoice dan fakur pajak , jika lewat dari deadline tsb mereka mungkin minta ganti bulan (karena bukan kesalahan mereka masa harus bayar denda)
tapi jika rekan sudah menyampaikan sesuai waktu nya rekan bisa berargumentasi dan mungkin tidak akan di minta pindah bulan (karena rekan sudah benar).cmiiw
pahami dulu birokrasi yang ada di BUMN tsb , biasa mereka ada deadline sampai tanggal berapa penerimaan invoice dan fakur pajak , jika lewat dari deadline tsb mereka mungkin minta ganti bulan (karena bukan kesalahan mereka masa harus bayar denda)
tapi jika rekan sudah menyampaikan sesuai waktu nya rekan bisa berargumentasi dan mungkin tidak akan di minta pindah bulan (karena rekan sudah benar).cmiiw