Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak BATAL
Rekan,
Saya punya 2 Faktur Pajak di bulan des'2012 yg BATAL.
saya juga sudah dapat surat keterangan dari customer yg bersangkutan yg berisi bahwa 2 Faktur Pajak itu batal & tdk dipakai oleh mereka (tidak dikreditkan).Pertanyaan saya,
Selain melakukan pembetulan PPN masa des'2012,
Lalu apa yg harus saya lakukan lgi, sesuai PER24…
Katanya masukin surat ke KPP juga ya? maksudnya gimana ya?mohon pencerahan….
Rekan,
Saya punya 2 Faktur Pajak di bulan des'2012 yg BATAL.
saya juga sudah dapat surat keterangan dari customer yg bersangkutan yg berisi bahwa 2 Faktur Pajak itu batal & tdk dipakai oleh mereka (tidak dikreditkan).Pertanyaan saya,
Selain melakukan pembetulan PPN masa des'2012,
Lalu apa yg harus saya lakukan lgi, sesuai PER24…
Katanya masukin surat ke KPP juga ya? maksudnya gimana ya?mohon pencerahan….
- Originaly posted by elpridina:
Katanya masukin surat ke KPP juga ya?
Gak ada surat yang harus dimasukin rekan, kalo rekan masukin nanti malah timbul pemeriksaan. (sama ajah bangunin macan tidur gan)
Originaly posted by elpridina:Lalu apa yg harus saya lakukan lgi, sesuai PER24…
Buat FP Pengganti aja rekan
- Originaly posted by elpridina:
Katanya masukin surat ke KPP juga ya?
Gak ada surat yang harus dimasukin rekan, kalo rekan masukin nanti malah timbul pemeriksaan. (sama ajah bangunin macan tidur gan)
Originaly posted by elpridina:Lalu apa yg harus saya lakukan lgi, sesuai PER24…
Buat FP Pengganti aja rekan
- Originaly posted by elpridina:
Katanya masukin surat ke KPP juga ya? maksudnya gimana ya?
iya, harus dilaporkan ke KPP sesuai dengan form lampiran PER 24 LAMPIRAN IVF
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan - Originaly posted by elpridina:
Katanya masukin surat ke KPP juga ya? maksudnya gimana ya?
iya, harus dilaporkan ke KPP sesuai dengan form lampiran PER 24 LAMPIRAN IVF
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan - Originaly posted by priadiar4:
iya, harus dilaporkan ke KPP sesuai dengan form lampiran PER 24 LAMPIRAN IVF
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakanini nomor lama lho?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
iya, harus dilaporkan ke KPP sesuai dengan form lampiran PER 24 LAMPIRAN IVF
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakanini nomor lama lho?
Salam
- Originaly posted by Zullyanto:
Lalu apa yg harus saya lakukan lgi, sesuai PER24…
masih pakai aturan lama Per 13
- Originaly posted by Zullyanto:
Lalu apa yg harus saya lakukan lgi, sesuai PER24…
masih pakai aturan lama Per 13
- Originaly posted by priadiar4:
iya, harus dilaporkan ke KPP sesuai dengan form lampiran PER 24 LAMPIRAN IVF
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakanbukannya itu untuk FP yang pembuatannya setelah keluar per-24 dan itu hanya diakhir tahun suratnya pak? klo yang ini kan masih FP dengan nomor lama rekan?
Originaly posted by eko budi:masih pakai aturan lama Per 13
Setuju rekan, karena nomor FP nya masih yang lama, gunakan aturan yang lama.
Salam,
- Originaly posted by priadiar4:
iya, harus dilaporkan ke KPP sesuai dengan form lampiran PER 24 LAMPIRAN IVF
Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakanbukannya itu untuk FP yang pembuatannya setelah keluar per-24 dan itu hanya diakhir tahun suratnya pak? klo yang ini kan masih FP dengan nomor lama rekan?
Originaly posted by eko budi:masih pakai aturan lama Per 13
Setuju rekan, karena nomor FP nya masih yang lama, gunakan aturan yang lama.
Salam,
Setuju dan tidak setuju.
Peraturan lama sudah tidak berlaku berdasarkan Pasal 21 PER-24.
Jadi gimana ya?Setuju dan tidak setuju.
Peraturan lama sudah tidak berlaku berdasarkan Pasal 21 PER-24.
Jadi gimana ya?