Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT FAKTUR PAJAK BATAL

  • FAKTUR PAJAK BATAL

     hangsengnikkei updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 13 Posts
  • arienda

    Member
    2 August 2012 at 10:51 am

    Saya sedang input faktur pajak batal pada bulan Maret di Pembetulan 1 atas transaksi keluaran, PPN nya Rp 502.000. Nah setelah saya input faktur pajak batalnya harusnya kan di ESPT jadi lebih bayar segitu, tetapi kok masih sama ya? tidak ada perubahan jumlah PPN kurang (lebih bayar)nya?

    kalau saya lihat di csv sih, fktur tersebut masih ada + ada no yang sama dengan DPP dan PPN na Rp 0,-

    tapi masa sih input faktur pajak batal ga ngaruh ke total PPN ya?

  • arienda

    Member
    2 August 2012 at 10:51 am
  • yuniffer

    Member
    2 August 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by arienda:

    Saya sedang input faktur pajak batal pada bulan Maret di Pembetulan 1 atas transaksi keluaran, PPN nya Rp 502.000. Nah setelah saya input faktur pajak batalnya harusnya kan di ESPT jadi lebih bayar segitu, tetapi kok masih sama ya? tidak ada perubahan jumlah PPN kurang (lebih bayar)nya?

    kalau saya lihat di csv sih, fktur tersebut masih ada + ada no yang sama dengan DPP dan PPN na Rp 0,-

    Coba lihat di halaman Induk bagian II huruf E sudah dirubah atau belum.

  • arienda

    Member
    2 August 2012 at 11:13 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Coba lihat di halaman Induk bagian II huruf E sudah dirubah atau belum.

    sudah saudara yunif, sebenernya ada pembetulan yaitu yang saya ceritakan tadi sama pembetulan pada masukan karena salah input PPN yang tadinya Rp 2.153.300,- sudah saya betulkan menjadi RP 3.153.300,-

    kemudian jumlah kurang bayar pada induk espt normal Rp 43.686.500,-
    sedangkan yang sekarang Rp 42.686.500,-
    Harusnya kan Rp 42.184.500,-

  • hangsengnikkei

    Member
    2 August 2012 at 11:22 am
    Originaly posted by arienda:

    Saya sedang input faktur pajak batal pada bulan Maret di Pembetulan 1 atas transaksi keluaran, PPN nya Rp 502.000. Nah setelah saya input faktur pajak batalnya harusnya kan di ESPT jadi lebih bayar segitu, tetapi kok masih sama ya? tidak ada perubahan jumlah PPN kurang (lebih bayar)nya?

    kalau saya lihat di csv sih, fktur tersebut masih ada + ada no yang sama dengan DPP dan PPN na Rp 0,-

    input atau edit jadi faktur batal rekan?

  • yuniffer

    Member
    2 August 2012 at 11:28 am

    Tampilannya apaka seperti ini:
    II. D = 42.686.500
    II. E = 43.686.500
    II. F = (1.000.000)
    atau seperti apa?

  • arienda

    Member
    2 August 2012 at 11:34 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    input atau edit jadi faktur batal rekan?

    saudara hangseng, saya lakukan input baru faktur batal di espt pajak keluaran

    harusnya bagaimana? di edit atau di input faktur pajak batal?

  • arienda

    Member
    2 August 2012 at 11:35 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Tampilannya apaka seperti ini:
    II. D = 42.686.500
    II. E = 43.686.500
    II. F = (1.000.000)
    atau seperti apa?

    saudara yunif, ya seperti itu tampilannya

  • hangsengnikkei

    Member
    2 August 2012 at 11:36 am
    Originaly posted by arienda:

    saudara hangseng, saya lakukan input baru faktur batal di espt pajak keluaran

    harusnya bagaimana? di edit atau di input faktur pajak batal?

    misalkan di spt normal ada no FP yg akan dibatal, contohnya 010.000-12.00000010 maka pada saat spt pembetulan cukup diedit no FP tersebut menjadi FP batal.
    silahkan dicoba rekan

  • arienda

    Member
    2 August 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    misalkan di spt normal ada no FP yg akan dibatal, contohnya 010.000-12.00000010 maka pada saat spt pembetulan cukup diedit no FP tersebut menjadi FP batal.
    silahkan dicoba rekan

    akhirnya….terimakasih banyak rekan pentunjuknya, misi sukses…..dilaksanakan 🙂

  • yuniffer

    Member
    2 August 2012 at 11:44 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    misalkan di spt normal ada no FP yg akan dibatal, contohnya 010.000-12.00000010 maka pada saat spt pembetulan cukup diedit no FP tersebut menjadi FP batal.
    silahkan dicoba rekan

    Sepakat, dan coba cek nilai total FP Masukan dan Keluaran antara SPT Normal dan Pembetulan. dari situ bisa terlihat ada selisih dimana. yang harus diperbaiki.

  • arienda

    Member
    2 August 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Sepakat, dan coba cek nilai total FP Masukan dan Keluaran antara SPT Normal dan Pembetulan. dari situ bisa terlihat ada selisih dimana. yang harus diperbaiki.

    Terimaksih sudah sesuai nilainya, sudah ada perubahan sekarang, di espt saya seach DPP sama PPN sudah jadi Rp 0,-

  • hangsengnikkei

    Member
    2 August 2012 at 11:58 am
    Originaly posted by arienda:

    Terimaksih sudah sesuai nilainya, sudah ada perubahan sekarang, di espt saya seach DPP sama PPN sudah jadi Rp 0,-

    mantap rekan…intinya sering2 trial n error aja kl buat espt…makin sering salah makin tau solusinya…
    tp kl bs ya jgn salah melulu,ntar malahan repot, he he he

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now