Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Barang Sample
Faktur Pajak Barang Sample
Mohon dibantu rekan ortax sekalian,
kami ada dapat barang sample, dan supplier tsb menerbtikan FP dengan kode 010, apakah sudah benar atau harus diubah menjadi 040 ? mohon arahan
Lampiran-PER-03-PJ-2022.
a. Tata cara penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak.
1) Kode transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut.
04: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya
menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN
yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP.PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.03/2015 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk pemakaian sendih Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak adalah. Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;