Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran Setelah Berlakunya PER-03/PJ/2022

  • Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran Setelah Berlakunya PER-03/PJ/2022

     Elf96 updated 1 year, 6 months ago 4 Members · 4 Posts
  • satekebo

    Member
    7 September 2022 at 12:20 pm

    Selamat siang rekan2 yang budiman

    Saya handak menanyakan kewajiban pembuatan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran sebagai berikut:

    1. masih bolehkah PKP PE melaporkan penyerahannya sebagai penyerahan yang digunggung?

    2. Pasal 26 ayat (2) dari PER-03/PJ/2022 yang menyatakan:

    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling
    sedikit memuat:
    a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
    b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
    c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
    d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

    kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang disebutkan huruf d itu apakah nomor seri yang dari enofa atau nomor kita sendiri?

    terimakasih, semoga sukses selalu semuanya.

  • mikotatan

    Member
    19 September 2022 at 10:04 am

    Pagi, bukannya masih bisa ya rekan. iya pakai NSFP

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    19 September 2022 at 10:24 am

    mohon ijin berkomentar rekan
    setau saya, kita masih bisa membuatkan faktur digunggung apabila kita menjual barang enduser. Dan terkait dengan nomor seri itu merupakan nomor seri faktur pajak (NSFP) yg kita minta/unduh di Enofa.

  • Elf96

    Member
    12 October 2022 at 12:24 pm

    Jangan lupa pasal 26 ayat 6 nya rekan:
    “Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.”

    sistematika pernomoran di invoice silakan disesuaikan dengan sistem saudara, asal nanti dapat dicek kode di invoice yg dimaksud adalah kode 01,02,03… dst sesuai dengan kode FP di PER 03/2022

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now