Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran Setelah Berlakunya PER-03/PJ/2022
Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran Setelah Berlakunya PER-03/PJ/2022
Selamat siang rekan2 yang budiman
Saya handak menanyakan kewajiban pembuatan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran sebagai berikut:
1. masih bolehkah PKP PE melaporkan penyerahannya sebagai penyerahan yang digunggung?
2. Pasal 26 ayat (2) dari PER-03/PJ/2022 yang menyatakan:
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling
sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang disebutkan huruf d itu apakah nomor seri yang dari enofa atau nomor kita sendiri?
terimakasih, semoga sukses selalu semuanya.
Pagi, bukannya masih bisa ya rekan. iya pakai NSFP
mohon ijin berkomentar rekan
setau saya, kita masih bisa membuatkan faktur digunggung apabila kita menjual barang enduser. Dan terkait dengan nomor seri itu merupakan nomor seri faktur pajak (NSFP) yg kita minta/unduh di Enofa.Jangan lupa pasal 26 ayat 6 nya rekan:
“Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.”sistematika pernomoran di invoice silakan disesuaikan dengan sistem saudara, asal nanti dapat dicek kode di invoice yg dimaksud adalah kode 01,02,03… dst sesuai dengan kode FP di PER 03/2022