Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran
Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran
Rekan ortax yang budiman…
di PER-58/PJ/2010 dijelaskan tentang FP untuk PKP pedagang Eceran. Apakah PKP yang KLU-nya bukan Pedagang Eceran bisa menggunakan FP digunggung dalam penyerahan kepada customer?
terima kasih rekan
- Originaly posted by HAFITA:
bisa menggunakan FP digunggung dalam penyerahan kepada customer?
bisa saja
- Originaly posted by HAFITA:
Apakah PKP yang KLU-nya bukan Pedagang Eceran bisa menggunakan FP digunggung dalam penyerahan kepada customer?
Faktur Pajak yang digunggung adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) UU KUP yang hanya bisa dibuat oleh PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak ini dilaporkan dalam Formulir 1111 AB (Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2).
- Originaly posted by priadiar4:
bisa saja
Rekan Priadiar4….bisa ditolong dasar hukumnya nggak rekan?