Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM faktur pajak bagi pedagang eceran

  • faktur pajak bagi pedagang eceran

     handa updated 13 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • handa

    Member
    12 April 2010 at 10:45 am

    kalau faktur pajak untuk PE (Pedagang Eceran) Bentuknya ngimana ya?tolong donk bantuannya,

  • handa

    Member
    12 April 2010 at 10:45 am
  • hafidz_28

    Member
    12 April 2010 at 10:58 am

    lihat di PER 13/PJ/2010

  • begawan5060

    Member
    12 April 2010 at 6:58 pm
  • handa

    Member
    17 June 2010 at 9:42 am

    thanks all..

  • sfachmi

    Member
    17 June 2010 at 11:22 am

    mnrt saya dan kebetulan saya jg sbgai pedagang eceran…sesuai dgn per 13/pj/2010 maka untuk pedagang eceran sampai tgl 31 desember 2010 msh boleh mnggunakan no Invoice sbg pengganti nomor faktur pajak dan mulai tanggal 1 jnuari 2011 wajib mnggunakan kode dan momor seri faktur pajak. utk format na bsa sama dgn invoice yg sdh ada hnya harus ada kode dan nomor seri faktur pajak, nama dan npwp penjual, nama dan npwp pembeli serta alamat penjual dan pembeli..mohon pencerahan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now