Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak atas Penyerahan Jasa

  • Faktur Pajak atas Penyerahan Jasa

     tesa updated 3 months, 1 week ago 2 Members · 3 Posts
  • tesa

    Member
    11 January 2024 at 2:54 pm

    Rekan sekalian mau tanya, jika vendor kami menerbitkan invoice atas jasa pekerjaan di bulan Juni dan faktur pajaknya di bulan Juni namun BAST nya di bulan Desember apakah sesuai dengan aturan yang berlaku? karena antara tanggal FP dan BAST nya jauh. saya tanya karena baca peraturan <i style=”font-family: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight);”>PER-03/PJ/2022 pasal 3

    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

    a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;

    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP
    dan/atau sebelum penyerahan JKP;

    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

    d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau

    e. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN


    bagaimana pendapat rekan?

  • zahra_ainun

    Member
    11 January 2024 at 3:34 pm

    alasannya BAST di claim bulan desember kenapa rekan ?
    jauh sekali, apakah ada tahapan pembayar / penyelesaian pekerjaan / lainnya ?

    • tesa

      Member
      11 January 2024 at 4:55 pm

      karena pekerjaanya baru selesai di desember

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now