Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Faktur Pajak (atas penghasilan) dengan Bukti Potong berbeda tahun
Faktur Pajak (atas penghasilan) dengan Bukti Potong berbeda tahun
Selamat sore rekan rekan
Mohon bantuannya , mau bertanya jika kami membuat faktur pajak (ppn) atas pengasilan di tahun 2020 kepada pihak supplier, kemudian kami menerima pembayaran beserta bukti potong PPh 23 di tahun 2021, apakah akan menjadi masalah ?
terimakasih
Terkait faktur pajak (PPN) yang dibuat di tahun 2020 dan pembayaran beserta bukti potong PPh 23 yang diterima di tahun 2021, selama PPN sudah dilaporkan dan dibayar pada tahun 2020 sesuai ketentuan, tidak ada masalah yang signifikan. Namun, pastikan pencatatan akuntansi konsisten, dengan pendapatan diakui di 2020 dan pembayaran di 2021 sebagai pelunasan piutang.