Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak atas invoice penagihan di perusahaan penyedia tenaga kerja

  • Faktur Pajak atas invoice penagihan di perusahaan penyedia tenaga kerja

     bayu_071 updated 9 months, 1 week ago 2 Members · 3 Posts
  • bayu_071

    Member
    15 April 2022 at 4:41 pm

    Mohon petunjuknya tentang perpajakan bagi usaha outsourcing yang menyediakan tenaga kerja security / tenaga officeboy kepada perusahaan / instansi yang membutuhkan.

    Dimana perusahaan outsourcing akan menagih total biaya pengadaan kepada perusahaan pengguna jasa tiap bulannya berdasarkan kontrak. Sebagaimana yg diketahui atas transaksi tersebut akan dipotong PPh23, sedang yang masih belum saya pahami adalah tentang PPN nya . Krn dalam undang – undang disebutkan jasa penyediaan tenaga kerja tidak dipungut PPN , namun pada prakteknya saya melihat pembuatan faktur pajak atas invoice penagihan yang diajukan perusahaan outsourcing kepada perusahaan pengguna jasa, yang sepertinya ini terkait adanya Fee Management. Atau mungkin jk ada pendapat lain dari rekan , mohon masukannya.

    Saya ingin menanyakan terkait invoice penagihan apabila dibuatkan faktur pajaknya.

    Misalkan PT. Surya Security menyediakan tenaga satpam kepada PT Anugerah Otomotif, berdasarkan kontrak disepakati , PT Anugerah Otomotif akan membayarkan biaya pengadaan tenaga satpam , dan Fee Managemen sebesar 6% dari total dari biaya pengadaan.

    Biaya pengadaan meliputi : Gaji, tunjangan, THR, perlengkapan kerja, untuk diberikan kepada tenaga satpam, dan Fee Managemen adalah keuntungan yang didapatkan PT Surya Security atas jasa ini. Dan ini dibayarkan tiap bulannya.

    Contoh :

    Biaya pengadaan tenaga satpam bulan Juli 2022

    – Gaji : 3.000.000

    – Tunjangan : 200.000

    – Cicilan Seragam Kerja : 50.000

    Total biaya : 3.250.000

    Fee managemen : 3.250.000 x 6% = 195.000

    Sehingga total tagihan = 3.250.000 + 195.000 = 3.445.000

    Yang saya tanyakan , bagaimana perlakuan faktur pajaknya ?

    Apakah faktur pajaknya hanya dikenakan di Fee Management aja , karena aturan Barang/Jasa tidak dikenai PPN.

    Sehingga di faktur pajaknya , DPP = 195.000 , PPN = 21.450

    Ataukah semua total tagihan yang difaktur pajakkan ,

    Sehingga di faktur pajaknya , DPP = 3.445.000 , PPN = 378.950

    Demikian, mohon pencerahannya rekan – rekan sekalian.

  • Ayaman Ayam

    Member
    18 April 2022 at 10:58 am

    faktur pajaknya hanya dikenakan di Fee Management aja

    yg ini rekan.

    salam.

    • bayu_071

      Member
      7 July 2023 at 9:14 am

      terima kasih rekan , atas jawabanx . Mohon maaf baru ditanggapi ini , karena ortax di desktop saya sll error . Baru kali ini berhasil masuk ke forum lg.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now