Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak ada yg terlupa dibuat, sedangkan no serinya sudah berurut, bagaimana ya penyelesainnya?
faktur pajak ada yg terlupa dibuat, sedangkan no serinya sudah berurut, bagaimana ya penyelesainnya?
rekan saya ada pertanyaan mohon dijawab ya.
ada penjualan yang lupa terekam di faktur pajak di bulan januari, sedangkan no nya sdh berurut dari jan- feb
misal no faktur di jan 1-5
no faktur feb di 6-9
bagaimana penjualan yg sy lupa di bulan januari ini? berkaitan dengan ppn nya
terimakasih
Saya coba bantu, Apakah Faktur di bulan feb 6-9 sudah dilapor atau sudah dikasi ke pembeli?. Jika belum masi dibisa diganti. Kalo sudah dilapor, maka No. faktur nya di mulai dari setelah nomor yg sudah dilaporkan (dalam kasus ini No 10-15.)
untuk itu dibuat SPT pembetulan SPT PPN masa Januari , dengan melaporkan faktur yang lupa tersebut.
- Originaly posted by dagon:
Saya coba bantu, Apakah Faktur di bulan feb 6-9 sudah dilapor atau sudah dikasi ke pembeli?. Jika belum masi dibisa diganti. Kalo sudah dilapor, maka No. faktur nya di mulai dari setelah nomor yg sudah dilaporkan (dalam kasus ini No 10-15.)
untuk itu dibuat SPT pembetulan SPT PPN masa Januari , dengan melaporkan faktur yang lupa tersebut.
jadi sy buat faktur dengan no 10,11,12,13,14,15 ( 6 faktur) ?
tgl difakturnya bulan apa? jan ? februari?
kalau bulan jan, bukankah ada no yg tidak urut
jan 1-5 ,10-15
februari 6-10apa itu tidak masalah?
- Originaly posted by isdi82:
bagaimana penjualan yg sy lupa di bulan januari ini? berkaitan dengan ppn nya
ada berapa rekan?
maksud rekan dagon adalah dengan melanjutkan nomor seri yang belum terpakai..
sehingga akan dianggap telat menerbitkan FP.. - Originaly posted by boboboy:
maksud rekan dagon adalah dengan melanjutkan nomor seri yang belum terpakai..
iya begitu maksud saya . 10,11,12,13,14.
Originaly posted by boboboy:tgl difakturnya bulan apa? jan ? februari?
tanggal transaksi penjualannya ( dalam kasus ini kan Januari).
Originaly posted by isdi82:kalau bulan jan, bukankah ada no yg tidak urut
jan 1-5 ,10-15
februari 6-10Iya jadi tidak urut . Kalo pengalaman saya biasanya untuk bulan feb nya saya pastikan dulu sudah dibuat semua faktur (sampai akhir bulan feb). jadi No faktur untuk yg kelupaan dibuat pakai. Nomor terakhir faktur di bulan feb.
- Originaly posted by dagon:
Iya jadi tidak urut . Kalo pengalaman saya biasanya untuk bulan feb nya saya pastikan dulu sudah dibuat semua faktur (sampai akhir bulan feb). jadi No faktur untuk yg kelupaan dibuat pakai. Nomor terakhir faktur di bulan feb.
kenapa tidak urut rekan?
kalau cuma 1 kenapa tidak nomor 11 aja di bulan februari untuk transaksi januari sehingga akan dianggap telat menerbitkan FP.. - Originaly posted by yovi:
kenapa tidak urut rekan?
jan 1-5 ,11 – ( tidak disebutkan berapa banyak yg kelupaan )
februari 6-10 . - Originaly posted by dagon:
iya begitu maksud saya . 10,11,12,13,14.
Ralat maksudnya 11 sampai dengan (berapa banyak yang lupa dibuat faktur)
- Originaly posted by dagon:
Ralat maksudnya 11 sampai dengan (berapa banyak yang lupa dibuat faktur)
kalau yang nomor 11 di kasih tanggal februari gimana rekan?
boleh gak? - Originaly posted by isdi82:
misal no faktur di jan 1-5
Originaly posted by isdi82:no faktur feb di 6-9
Faktur Februari saya berasumsi belum dilapor, jadi Faktur Februari direvisi semua aja. Untuk Faktur Januari yg lupa dibuat td dikasi no urut terakhir di Januari yaitu no 6.
- Originaly posted by yovi:
kalau yang nomor 11 di kasih tanggal februari gimana rekan?
boleh gak?Kan tanggal Faktur mengacu ke tanggal terjadinya transaksi . Kalo dikasi tanggal februari nanti seakan-akan transaksi nya terjadi di bulan februari (padahal dalam kasus ini kan terjadi di bulan januari).
- Originaly posted by dagon:
Kan tanggal Faktur mengacu ke tanggal terjadinya transaksi . Kalo dikasi tanggal februari nanti seakan-akan transaksi nya terjadi di bulan februari (padahal dalam kasus ini kan terjadi di bulan januari).
ya dianggap terlambat menerbitkan FP tp tetap bisa di kompensasi bagi si penerima FP
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ya dianggap terlambat menerbitkan FP tp tetap bisa di kompensasi bagi si penerima FP
Jika pihak si penerima FP tidak mempermasalahkan tanggal Faktur nya ya tidak masalah.
Atas keterlambatang penerbitan faktur pajak, impact nya apa ya,rekan?