• Faktur Pajak

     mrpoer updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 10 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    7 May 2010 at 9:53 am
  • hengki prabowo

    Member
    7 May 2010 at 9:53 am

    Apa benar mulai 1 April 2010 Wajib menggunakan Faktur Pajak bagi PKP, BUKAN lagi Faktur Pajak Standar?

    Apakah WP PKP masih bisa terbit Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Gabungan?

  • eko budi

    Member
    7 May 2010 at 10:17 am

    baca dulu UU PPN no 42 42 serta juklaknya rekan hengki. Per 13 2010 misalnya,,,,silahkan:)

  • eko budi

    Member
    7 May 2010 at 10:17 am

    UU PPN no 42

  • ecooce

    Member
    7 May 2010 at 10:31 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Apa benar mulai 1 April 2010 Wajib menggunakan Faktur Pajak bagi PKP, BUKAN lagi Faktur Pajak Standar?

    Faktur Pajak Standar dan faktur Pajak Sederhana memang benar sudah tidak lagi disebutkan dalam Undang undang No 42/2009[/i] Yang ada hanya Faktur Pajak hal ini ditegaskan dengan keluarnya SE – 42/PJ/2010[i], Namun Faktur Pajak Lama Masih Tetap Digunakan oleh PKP sampai habis dan dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material.

    Originaly posted by hengki prabowo:

    Apakah WP PKP masih bisa terbit Faktur Pajak Sederhana

    Berkaitan penggunaan Faktur Pajak Sederhana sudah tidak dapat lagi digunakan maka untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib diterbitkan Faktur Pajak (eks Paktur Pajak Standar) namun dapat tidak diisi dan/atau dikosongkan untuk :
    a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
    atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
    b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
    atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Pasal 15 ayat (2) PER No.13/PJ/2010[i][/i]

    Originaly posted by hengki prabowo:

    Faktur Pajak Gabungan?

    Masih bisa rekan dengan syarat :
    Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan
    yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender

    Salam

  • Pringgadani

    Member
    7 May 2010 at 10:44 am

    ya,,baca aja dulu… ada kok keterangannya…

    🙂

  • mrpoer

    Member
    9 May 2010 at 11:03 am

    Salam..

    Originaly posted by pringgadani:

    ya,,baca aja dulu… ada kok keterangannya…

    Kalau cuma di suruh baca aja kayanya percuma ada ORTax.
    Mudah2 dgn adanya ORTax bisa menjadi ajang silaturahmi……

    Salam…

  • Hanif

    Member
    9 May 2010 at 12:25 pm
    Originaly posted by mrpoer:

    Kalau cuma di suruh baca aja kayanya percuma ada ORTax.
    Mudah2 dgn adanya ORTax bisa menjadi ajang silaturahmi……

    Salam…

    Tidak malu bertanya itu sangat baik.

    Tapi, rajin membaca pangkal pandai, malas membaca pangkal………
    he he he

    Salam

  • bayem

    Member
    9 May 2010 at 1:03 pm
    Originaly posted by mrpoer:

    Kalau cuma di suruh baca aja kayanya percuma ada ORTax.

    wah, jngan karena ada ortax jadi buat rekan2 sekalian malas membaca.. hehehe…

  • mrpoer

    Member
    9 May 2010 at 6:42 pm
    Originaly posted by bayem:

    wah, jngan karena ada ortax jadi buat rekan2 sekalian malas membaca.. hehehe…

    Setuju, Rekan Bayem…….

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now