• faktur Pajak

     ecooce updated 14 years, 7 months ago 10 Members · 23 Posts
  • ecooce

    Member
    7 May 2010 at 4:34 pm
    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:

    contohnya di ekstrim kan lagi mksdnya..seolah2 pengiriman barang terlihat agak lama..

    contohnya ekstrim..

    Originaly posted by begawan5060:

    FP dibuat saat pengiriman —> tgl. 19 Mei 2010 tidak melihat kapan diterima, bahkan tidak diterima sekalipun (misalnya kecelakaan di jalan)

    he. .he. .he dijawab dengan contoh ekstirm juga..

    Sependapat rekan begawan5060..

    Salam

  • nt1

    Member
    7 May 2010 at 4:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
    @ rekan begawan : pada awalnya saya sependapat dengan anda..tetapi klo saya telaah pasal 2 ayat 1 huruf a pada kata "penyerahan" berarti diterimanya barang oleh pihak penerima barang (pembeli)..klo seperti pemikiran ini berarti saya ikut rekan pipi..dsini saya cuma ingin mengsingkronisasikan makasud UU agar menjajdi satu pendapat yang dapat sama2 kita terima..

    Tolong pelajari Psl 13 PP 24/2002

    "Pasal 13 pp tahun 2002
    (1)

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atau Pengusaha jasa angkutan.
    (2)

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
    (3) Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa dibawah ini :

    1. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh Pengusaha Kena Pajak;
    2. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak;
    3. saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau
    4. saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui."

    setelah melihat peraturannya, maka klo dealernya menyerahkan langsung maka tgl diterima barang tersebut di tangan pembeli. (tentu buktinya adalah ttd dan tgl terima).

    klo memakai jasa juru kirim atau jasa perusahaan angkutan maka tgl diserahkan pada jasa angkutan..

    klo faktur pajak dibuat lebih cepat dibandingkan dengan tgl terutang (yaitu tgl penyerahan) maka faktur pajak itu cacat.

  • hengki prabowo

    Member
    7 May 2010 at 4:39 pm

    apakah Faktur Pajak hanya buat rangkap 2 yaitu utk pembeli dan penjual

    sedangkan utk KPP tidak perlu?

  • ecooce

    Member
    7 May 2010 at 4:43 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    apakah Faktur Pajak hanya buat rangkap 2 yaitu utk pembeli dan penjual

    sedangkan utk KPP tidak perlu?

    Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya
    masing-masing sebagai berikut:
    a. Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
    b. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
    Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari yang ditetapkan maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.

    Salam

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    7 May 2010 at 4:44 pm

    trima kasih atas aturan penjelasannya (mungkin yang dimaksud rekan begawan dalam pasal 13)..lebih meyakinkan lagi jadinya..berarti klo untuk barang tidak bergerak..saya ikut solusi mba pipi..klo barang bergerak..boleh ikut aturan rekan begawan

  • begawan5060

    Member
    7 May 2010 at 4:50 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    sedangkan utk KPP tidak perlu?

    Buat apa?

  • hengki prabowo

    Member
    7 May 2010 at 4:54 pm

    Utk arsip KPP

  • ecooce

    Member
    7 May 2010 at 5:00 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    Utk arsip KPP

    nanti di gudang KPP numpuk dong, biasanya diperlukan kalo ada pemeriksaan aja, ataupun kepentingan lain,

    Salam

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now