Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak
Faktur Pajak saat ini di buat saat penyerahan, jika pembuatan Faktur Pajak untuk Sewa unit, untuk diketahui sewa unit untuk 1 bulan kedepan, prsh mendapatkan penghasilan di bulan berikutnya setelah akhir penyewaan, saat pembuatan faktur pajak apa saat penyerahan unit atau setelah sewa selesai?
Thanks
- Originaly posted by khalisha:
Faktur Pajak saat ini di buat saat penyerahan, jika pembuatan Faktur Pajak untuk Sewa unit, untuk diketahui sewa unit untuk 1 bulan kedepan, prsh mendapatkan penghasilan di bulan berikutnya setelah akhir penyewaan, saat pembuatan faktur pajak apa saat penyerahan unit atau setelah sewa selesai?
dalam hal ini kan sudah terjadi penyerahan pada waktu perusahaan tadi menyewakan tadi. jadi sudah harus dibuatkan FP pada saat awal sewa.
- Originaly posted by aepklaten:
dalam hal ini kan sudah terjadi penyerahan pada waktu perusahaan tadi menyewakan tadi. jadi sudah harus dibuatkan FP pada saat awal sewa.
sependapat karena sewa dimulai diawal bulan tsbt
salam
setuju rekan aep, saat penyerahan jasanya.
ok, thanks atas infonya