• Faktur Pajak

     khalisha updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • khalisha

    Member
    6 May 2010 at 8:16 am
  • khalisha

    Member
    6 May 2010 at 8:16 am

    Faktur Pajak saat ini di buat saat penyerahan, jika pembuatan Faktur Pajak untuk Sewa unit, untuk diketahui sewa unit untuk 1 bulan kedepan, prsh mendapatkan penghasilan di bulan berikutnya setelah akhir penyewaan, saat pembuatan faktur pajak apa saat penyerahan unit atau setelah sewa selesai?

    Thanks

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 8:30 am
    Originaly posted by khalisha:

    Faktur Pajak saat ini di buat saat penyerahan, jika pembuatan Faktur Pajak untuk Sewa unit, untuk diketahui sewa unit untuk 1 bulan kedepan, prsh mendapatkan penghasilan di bulan berikutnya setelah akhir penyewaan, saat pembuatan faktur pajak apa saat penyerahan unit atau setelah sewa selesai?

    dalam hal ini kan sudah terjadi penyerahan pada waktu perusahaan tadi menyewakan tadi. jadi sudah harus dibuatkan FP pada saat awal sewa.

  • chris1311

    Member
    6 May 2010 at 8:45 am
    Originaly posted by aepklaten:

    dalam hal ini kan sudah terjadi penyerahan pada waktu perusahaan tadi menyewakan tadi. jadi sudah harus dibuatkan FP pada saat awal sewa.

    sependapat karena sewa dimulai diawal bulan tsbt

    salam

  • Budianto

    Member
    6 May 2010 at 8:47 am

    setuju rekan aep, saat penyerahan jasanya.

  • khalisha

    Member
    7 May 2010 at 10:40 am

    ok, thanks atas infonya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now