• Faktur pajak

     Budianto updated 16 years, 3 months ago 9 Members · 11 Posts
  • POERBA

    Member
    21 August 2008 at 11:42 am
  • POERBA

    Member
    21 August 2008 at 11:42 am

    Mohon bantuannya…
    Bisa ga ya suatu perusahaan cuma pegang copyan faktur pajak masukan.. Dipermasalahkan ga suatu saat oleh fiskus..
    Thx b4..

  • wuriant

    Member
    21 August 2008 at 11:50 am

    yach bakal dipermasahkan (kalau ketahuan) dan kalau mengajukan restitusi akan dikoreksi.

  • babih

    Member
    21 August 2008 at 1:01 pm

    kalo fp keluaran, bikin lagi aja. kalo nomor n tgl nya gak pake komputer kan bisa. tapi kalo fp masukan ya bakalan dikoreksi (kalo ketauan, kalo pas gak diperiksa ya kayaknya aman2 aja deh, hehehe….)

  • asma

    Member
    22 August 2008 at 4:39 pm

    Lagi pula kenapa pak Purba cuma pegang yang Copy an? kalau sudah lunas dilakukan pembayaran pasti nya kita akan mendapat kan FP masukan yang asli kan? kalau memang sudah diterima tetapi hilang misalnya, ya minta aja FP masukan pengganti yang hilang kepada penjual. sejauh tidak merubah tgl, No. Faktur dan nilai , saya fikir penjual ga keberatan kog memberikannya.
    semoga membantu..

  • Dasawa

    Member
    27 August 2008 at 5:04 pm

    menurut saya juga sama dengan Asma, lagipula apa sebabnya penjual hanya memberikan copy faktur pajak masukan? menurut saya kalo penjual yang menghilangka faktur pajak penjualannya dia harus menerbitkan faktur pajak pengganti, dan itu akan dikenakan sanksi jadi mungkin penjualnya gak mau kena sanksi dan kalo ada pemeriksaan, tergantung kebijakan fiskus mau koreksi ato nggak.

  • suyanto99

    Member
    28 August 2008 at 3:17 pm

    Saya koreksi sedikit nih rekan Dasawa, kalau memang FP Masukan hilang ditangan kita, minta aja dibuatkan penggantinya kepada supplier seperti yang di usulkan rekan asma. Itu tidak akan dikenakan sanksi kok. Berbeda kalo kita minta diterbitkan FP Pengganti, itu harus melalui prosedur penerbitan FP pengganti lagi.
    Sedangkan apabila pada pemeriksaan diketemukan adanya FP yang berupa fotocopi, maka pasti akan dikoreksi lagi.
    Sekedar input saja, no offence
    Salam ORTax.

  • Dasawa

    Member
    28 August 2008 at 3:26 pm

    saya setuju pak Suyanto, kalo cuma buat faktur pajak lagi (bukan faktur pajak pengganti secara resmi) memang tidak dikenakan sanksi. jadi tergantung kita, mau minta resmi atau tidak resmi, lha gak ada pengawasan juga.
    piss.

  • slamet suryadi

    Member
    29 August 2008 at 7:55 am

    Setuju..Untuk menghindari koreksi yang belum tentu benar menurut kenyataan yang nantinya menyakitkan buat kita. Pasti penjual bersedia memberikan FP pengganti.

    Tetap semangat.

  • mom

    Member
    2 September 2008 at 2:53 pm

    si pembeli dan penjual BKP masing – masing harus mempunyai faktur aslinya, karena suatu saat jika ada pemeriksaan fiskus akan memintanya…

  • Budianto

    Member
    2 September 2008 at 6:39 pm

    maksudnya mungkin pegangan masing2 sesuai dengan Lembar ke 1 u/Pembeli, Lembar ke 2 untuk penjual dan Lembar ke 3 untuk Arsip.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now