Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak
Mohon bantuannya…
Bisa ga ya suatu perusahaan cuma pegang copyan faktur pajak masukan.. Dipermasalahkan ga suatu saat oleh fiskus..
Thx b4..yach bakal dipermasahkan (kalau ketahuan) dan kalau mengajukan restitusi akan dikoreksi.
kalo fp keluaran, bikin lagi aja. kalo nomor n tgl nya gak pake komputer kan bisa. tapi kalo fp masukan ya bakalan dikoreksi (kalo ketauan, kalo pas gak diperiksa ya kayaknya aman2 aja deh, hehehe….)
Lagi pula kenapa pak Purba cuma pegang yang Copy an? kalau sudah lunas dilakukan pembayaran pasti nya kita akan mendapat kan FP masukan yang asli kan? kalau memang sudah diterima tetapi hilang misalnya, ya minta aja FP masukan pengganti yang hilang kepada penjual. sejauh tidak merubah tgl, No. Faktur dan nilai , saya fikir penjual ga keberatan kog memberikannya.
semoga membantu..menurut saya juga sama dengan Asma, lagipula apa sebabnya penjual hanya memberikan copy faktur pajak masukan? menurut saya kalo penjual yang menghilangka faktur pajak penjualannya dia harus menerbitkan faktur pajak pengganti, dan itu akan dikenakan sanksi jadi mungkin penjualnya gak mau kena sanksi dan kalo ada pemeriksaan, tergantung kebijakan fiskus mau koreksi ato nggak.
Saya koreksi sedikit nih rekan Dasawa, kalau memang FP Masukan hilang ditangan kita, minta aja dibuatkan penggantinya kepada supplier seperti yang di usulkan rekan asma. Itu tidak akan dikenakan sanksi kok. Berbeda kalo kita minta diterbitkan FP Pengganti, itu harus melalui prosedur penerbitan FP pengganti lagi.
Sedangkan apabila pada pemeriksaan diketemukan adanya FP yang berupa fotocopi, maka pasti akan dikoreksi lagi.
Sekedar input saja, no offence
Salam ORTax.saya setuju pak Suyanto, kalo cuma buat faktur pajak lagi (bukan faktur pajak pengganti secara resmi) memang tidak dikenakan sanksi. jadi tergantung kita, mau minta resmi atau tidak resmi, lha gak ada pengawasan juga.
piss.Setuju..Untuk menghindari koreksi yang belum tentu benar menurut kenyataan yang nantinya menyakitkan buat kita. Pasti penjual bersedia memberikan FP pengganti.
Tetap semangat.
si pembeli dan penjual BKP masing – masing harus mempunyai faktur aslinya, karena suatu saat jika ada pemeriksaan fiskus akan memintanya…
maksudnya mungkin pegangan masing2 sesuai dengan Lembar ke 1 u/Pembeli, Lembar ke 2 untuk penjual dan Lembar ke 3 untuk Arsip.