• Faktur Pajak

     yabufuu updated 5 years, 6 months ago 3 Members · 7 Posts
  • donikurnias

    Member
    24 May 2019 at 10:04 am

    Selamat pagi rekan Mohon solusinya

    Jika salah menerbitkan faktur pajak penjualan dan sudah dilaporkan bulan lalu, penjualan pajak dengan nilai 100 tetapi seharusnya nilai barang 80 dan jasa 20, Apakah harus pembetulan SPT masa PPN atau cukup melampirkan detal dari PT atas traksaksi tersebut ke KPP ?

    Terima kasih

  • donikurnias

    Member
    24 May 2019 at 10:04 am
  • yabufuu

    Member
    24 May 2019 at 10:28 am

    Nilai DPP nya sebenarnya memang 100? cuman salah detail transaksi?

  • donikurnias

    Member
    24 May 2019 at 10:40 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Nilai DPP nya sebenarnya memang 100? cuman salah detail transaksi?

    iyaa rekan salah detail transaksinya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    24 May 2019 at 11:12 am
    Originaly posted by donikurnias:

    Jika salah menerbitkan faktur pajak penjualan dan sudah dilaporkan bulan lalu, penjualan pajak dengan nilai 100 tetapi seharusnya nilai barang 80 dan jasa 20, Apakah harus pembetulan SPT masa PPN atau cukup melampirkan detal dari PT atas traksaksi tersebut ke KPP ?

    sebaiknya lakukan pembetulan..

  • donikurnias

    Member
    24 May 2019 at 11:18 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    sebaiknya lakukan pembetulan..

    Apakah ada dampak dari pembetulan ya rekan ?

  • yabufuu

    Member
    24 May 2019 at 11:33 am
    Originaly posted by donikurnias:

    Apakah ada dampak dari pembetulan ya rekan ?

    Selama pembetulan tdk mengakibatkan kurang bayar maka tidak akan ada sanksi.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now