Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak
Selamat pagi rekan Mohon solusinya
Jika salah menerbitkan faktur pajak penjualan dan sudah dilaporkan bulan lalu, penjualan pajak dengan nilai 100 tetapi seharusnya nilai barang 80 dan jasa 20, Apakah harus pembetulan SPT masa PPN atau cukup melampirkan detal dari PT atas traksaksi tersebut ke KPP ?
Terima kasih
Nilai DPP nya sebenarnya memang 100? cuman salah detail transaksi?
- Originaly posted by yabufuu:
Nilai DPP nya sebenarnya memang 100? cuman salah detail transaksi?
iyaa rekan salah detail transaksinya
- Originaly posted by donikurnias:
Jika salah menerbitkan faktur pajak penjualan dan sudah dilaporkan bulan lalu, penjualan pajak dengan nilai 100 tetapi seharusnya nilai barang 80 dan jasa 20, Apakah harus pembetulan SPT masa PPN atau cukup melampirkan detal dari PT atas traksaksi tersebut ke KPP ?
sebaiknya lakukan pembetulan..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
sebaiknya lakukan pembetulan..
Apakah ada dampak dari pembetulan ya rekan ?
- Originaly posted by donikurnias:
Apakah ada dampak dari pembetulan ya rekan ?
Selama pembetulan tdk mengakibatkan kurang bayar maka tidak akan ada sanksi.