Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak
Halo rekan ortax, jika sebuah perusahaan membeli sparepart dengan rekening PT. A tetapi pembeli ingin Invoice dan Faktur Pajak menggunakan PT. B karena PT. A meminjam alat dari sparepart tersebut dari PT. B. Apakah tidak apa-apa?
sebaiknya disamakan saja antara invoice dan mutasi rekeningnya. kalau beda2 nanti bisa dianggap sewa oleh KPP apabila diaudit.
Baik rekan, yang ditakutkan apabila ada pemeriksaan nantinya. Terimakasih rekan.Terus saya mau tanya jika PM apa harus di kreditkan semua? meski kita tidak punya FP dari penjualnya sebagai bukti?
Sutahu saya, Jika tidak ada FP bisa dimasukkan ke dokumen lain pajak masukan, ketika nanti rekam pilih PM yang tidak dikreditkan sama dokumen yang dipersamakan dengan FP #CMIIW