• Faktur pajak

     Donga Armadi updated 9 years, 1 month ago 5 Members · 25 Posts
  • gunawanhartana

    Member
    3 March 2015 at 2:19 pm
  • gunawanhartana

    Member
    3 March 2015 at 2:19 pm

    slm siang all,
    mohon masukan dari ortax member.
    di perusahaan saya ada suplier yang sdh menerbitkan faktur pajak di desember 14 dengan nomor misalnya …0045. tapi karena dia tahu/nggak, nomor tersebut dilaporkan sebagai nomor seri yang tidak digunakan. sedangkan diperusahaan saya nomor tersebut sudah saya kreditkan dimasa desember 14. Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
    terimakasih sebelumnya

  • gunawanhartana

    Member
    3 March 2015 at 2:19 pm

    slm siang all,
    mohon masukan dari ortax member.
    di perusahaan saya ada suplier yang sdh menerbitkan faktur pajak di desember 14 dengan nomor misalnya …0045. tapi karena dia tahu/nggak, nomor tersebut dilaporkan sebagai nomor seri yang tidak digunakan. sedangkan diperusahaan saya nomor tersebut sudah saya kreditkan dimasa desember 14. Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
    terimakasih sebelumnya

  • gunawanhartana

    Member
    3 March 2015 at 2:19 pm

    slm siang all,
    mohon masukan dari ortax member.
    di perusahaan saya ada suplier yang sdh menerbitkan faktur pajak di desember 14 dengan nomor misalnya …0045. tapi karena dia tahu/nggak, nomor tersebut dilaporkan sebagai nomor seri yang tidak digunakan. sedangkan diperusahaan saya nomor tersebut sudah saya kreditkan dimasa desember 14. Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
    terimakasih sebelumnya

  • Yovi

    Member
    3 March 2015 at 2:27 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
    terimakasih sebelumnya

    benerin aja..
    temui dan info ke AR nya..

  • Yovi

    Member
    3 March 2015 at 2:27 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
    terimakasih sebelumnya

    benerin aja..
    temui dan info ke AR nya..

  • Yovi

    Member
    3 March 2015 at 2:27 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
    terimakasih sebelumnya

    benerin aja..
    temui dan info ke AR nya..

  • bsb1805

    Member
    3 March 2015 at 2:55 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya

    Hampir mirip dengan kasus saya. Supplier kami kasi FP ke kami dengan NSFP yang salah/keliru. Yang dia kasi 802 (sudah saya input di masa Des '14 sbg PM) ternyata salah. Lalu dia antar lagi 822 (yang benar, saya input juga di masa Jan '15) angkanya juga berubah, ada diskon. Katanya salah ketik 802, harusnya 822. Tapi nominal juga ternyata berubah.

    Jadi revisi deh yang masa Des '14 plus Kurang Bayar-nya. Yang Januari '15 sudah bener.

  • bsb1805

    Member
    3 March 2015 at 2:55 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya

    Hampir mirip dengan kasus saya. Supplier kami kasi FP ke kami dengan NSFP yang salah/keliru. Yang dia kasi 802 (sudah saya input di masa Des '14 sbg PM) ternyata salah. Lalu dia antar lagi 822 (yang benar, saya input juga di masa Jan '15) angkanya juga berubah, ada diskon. Katanya salah ketik 802, harusnya 822. Tapi nominal juga ternyata berubah.

    Jadi revisi deh yang masa Des '14 plus Kurang Bayar-nya. Yang Januari '15 sudah bener.

  • bsb1805

    Member
    3 March 2015 at 2:55 pm
    Originaly posted by gunawanhartana:

    Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya

    Hampir mirip dengan kasus saya. Supplier kami kasi FP ke kami dengan NSFP yang salah/keliru. Yang dia kasi 802 (sudah saya input di masa Des '14 sbg PM) ternyata salah. Lalu dia antar lagi 822 (yang benar, saya input juga di masa Jan '15) angkanya juga berubah, ada diskon. Katanya salah ketik 802, harusnya 822. Tapi nominal juga ternyata berubah.

    Jadi revisi deh yang masa Des '14 plus Kurang Bayar-nya. Yang Januari '15 sudah bener.

  • Donga Armadi

    Member
    4 March 2015 at 6:34 pm

    Untuk kasus rekan gunawantana, di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan, jadi sebaiknya hubungi AR untuk teknisnya

  • Donga Armadi

    Member
    4 March 2015 at 6:34 pm

    Untuk kasus rekan gunawantana, di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan, jadi sebaiknya hubungi AR untuk teknisnya

  • Donga Armadi

    Member
    4 March 2015 at 6:34 pm

    Untuk kasus rekan gunawantana, di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan, jadi sebaiknya hubungi AR untuk teknisnya

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 9:22 pm
    Originaly posted by yovi:

    temui dan info ke AR nya..

    Originaly posted by donga armadi:

    hubungi AR untuk teknisnya

    Memangnya AR punya wewenang memutuskan boleh dan tidaknya?

    Originaly posted by donga armadi:

    di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan

    Setuju…, oleh karena itu sah saja kalau kita melakukan "pembetulan" atas Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan

  • begawan5060

    Member
    4 March 2015 at 9:22 pm
    Originaly posted by yovi:

    temui dan info ke AR nya..

    Originaly posted by donga armadi:

    hubungi AR untuk teknisnya

    Memangnya AR punya wewenang memutuskan boleh dan tidaknya?

    Originaly posted by donga armadi:

    di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan

    Setuju…, oleh karena itu sah saja kalau kita melakukan "pembetulan" atas Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now