Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak
slm siang all,
mohon masukan dari ortax member.
di perusahaan saya ada suplier yang sdh menerbitkan faktur pajak di desember 14 dengan nomor misalnya …0045. tapi karena dia tahu/nggak, nomor tersebut dilaporkan sebagai nomor seri yang tidak digunakan. sedangkan diperusahaan saya nomor tersebut sudah saya kreditkan dimasa desember 14. Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
terimakasih sebelumnyaslm siang all,
mohon masukan dari ortax member.
di perusahaan saya ada suplier yang sdh menerbitkan faktur pajak di desember 14 dengan nomor misalnya …0045. tapi karena dia tahu/nggak, nomor tersebut dilaporkan sebagai nomor seri yang tidak digunakan. sedangkan diperusahaan saya nomor tersebut sudah saya kreditkan dimasa desember 14. Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
terimakasih sebelumnyaslm siang all,
mohon masukan dari ortax member.
di perusahaan saya ada suplier yang sdh menerbitkan faktur pajak di desember 14 dengan nomor misalnya …0045. tapi karena dia tahu/nggak, nomor tersebut dilaporkan sebagai nomor seri yang tidak digunakan. sedangkan diperusahaan saya nomor tersebut sudah saya kreditkan dimasa desember 14. Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
terimakasih sebelumnya- Originaly posted by gunawanhartana:
Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
terimakasih sebelumnyabenerin aja..
temui dan info ke AR nya.. - Originaly posted by gunawanhartana:
Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
terimakasih sebelumnyabenerin aja..
temui dan info ke AR nya.. - Originaly posted by gunawanhartana:
Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya.
terimakasih sebelumnyabenerin aja..
temui dan info ke AR nya.. - Originaly posted by gunawanhartana:
Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya
Hampir mirip dengan kasus saya. Supplier kami kasi FP ke kami dengan NSFP yang salah/keliru. Yang dia kasi 802 (sudah saya input di masa Des '14 sbg PM) ternyata salah. Lalu dia antar lagi 822 (yang benar, saya input juga di masa Jan '15) angkanya juga berubah, ada diskon. Katanya salah ketik 802, harusnya 822. Tapi nominal juga ternyata berubah.
Jadi revisi deh yang masa Des '14 plus Kurang Bayar-nya. Yang Januari '15 sudah bener.
- Originaly posted by gunawanhartana:
Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya
Hampir mirip dengan kasus saya. Supplier kami kasi FP ke kami dengan NSFP yang salah/keliru. Yang dia kasi 802 (sudah saya input di masa Des '14 sbg PM) ternyata salah. Lalu dia antar lagi 822 (yang benar, saya input juga di masa Jan '15) angkanya juga berubah, ada diskon. Katanya salah ketik 802, harusnya 822. Tapi nominal juga ternyata berubah.
Jadi revisi deh yang masa Des '14 plus Kurang Bayar-nya. Yang Januari '15 sudah bener.
- Originaly posted by gunawanhartana:
Apakah suplier tersebut harus membetulkan surat atas nomor seri yang tidak digunakan atau harus membatalkan nomor tersebut di masa desember 14? mohon masukannya
Hampir mirip dengan kasus saya. Supplier kami kasi FP ke kami dengan NSFP yang salah/keliru. Yang dia kasi 802 (sudah saya input di masa Des '14 sbg PM) ternyata salah. Lalu dia antar lagi 822 (yang benar, saya input juga di masa Jan '15) angkanya juga berubah, ada diskon. Katanya salah ketik 802, harusnya 822. Tapi nominal juga ternyata berubah.
Jadi revisi deh yang masa Des '14 plus Kurang Bayar-nya. Yang Januari '15 sudah bener.
Untuk kasus rekan gunawantana, di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan, jadi sebaiknya hubungi AR untuk teknisnya
Untuk kasus rekan gunawantana, di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan, jadi sebaiknya hubungi AR untuk teknisnya
Untuk kasus rekan gunawantana, di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan, jadi sebaiknya hubungi AR untuk teknisnya
- Originaly posted by yovi:
temui dan info ke AR nya..
Originaly posted by donga armadi:hubungi AR untuk teknisnya
Memangnya AR punya wewenang memutuskan boleh dan tidaknya?
Originaly posted by donga armadi:di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan
Setuju…, oleh karena itu sah saja kalau kita melakukan "pembetulan" atas Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan
- Originaly posted by yovi:
temui dan info ke AR nya..
Originaly posted by donga armadi:hubungi AR untuk teknisnya
Memangnya AR punya wewenang memutuskan boleh dan tidaknya?
Originaly posted by donga armadi:di peraturan tidak diatur revisi pemberitahuan nomor seri yg tidak digunakan
Setuju…, oleh karena itu sah saja kalau kita melakukan "pembetulan" atas Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan