Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak 2 Halaman
Rekan-rekan mohon bantuannya dong ..
Karena dibuat gabungan jadi banyak item yang dijual sampai tidak muat 1 halaman faktur pajaknya,
Tata cara membuat faktur pajak yang sampai lebih dari 1 halaman bagaimana ya?
– Apakah diberi nomor sama semuanya?
– Apakah di tandatangani semuanyanya?
– dikasih halaman ngga ?
Ada ngga sih peraturan yang mengaturnya?Thks
nih mungkin bisa bantu…
salam.
Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 2010
4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan :
4) Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
– membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
– membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.