Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak
Mohon bantuan rekan
Saya mau terbitkan faktur pajak, tp tidak sesuai dengan tanggal no faktur komersilnya.
misalkan faktur komersilnya tanggal 5 jan 2014, tetapi saya terbitkan faktur pajak nya tanggal 7 jan 2014. .Boleh tidak seperti. .?
Mohon bantuan nya rekan. .
Mohon bantuan rekan
Saya mau terbitkan faktur pajak, tp tidak sesuai dengan tanggal no faktur komersilnya.
misalkan faktur komersilnya tanggal 5 jan 2014, tetapi saya terbitkan faktur pajak nya tanggal 7 jan 2014. .Boleh tidak seperti. .?
Mohon bantuan nya rekan. .
kenapa sampai beda tanggalnya?
Anda bisa dianggap terlambat menerbitkan FP.Salam
kenapa sampai beda tanggalnya?
Anda bisa dianggap terlambat menerbitkan FP.Salam
- Originaly posted by pratamarizky:
Boleh tidak seperti. .?
tidak
- Originaly posted by pratamarizky:
Boleh tidak seperti. .?
tidak
- Originaly posted by priadiar4:
tidak
setuju…
- Originaly posted by priadiar4:
tidak
setuju…
Seharusnya tanggalnya sama. (UU PPN Pasal 13 ayat 1a)
Kalau telat ada potensi kena sangsi.Seharusnya tanggalnya sama. (UU PPN Pasal 13 ayat 1a)
Kalau telat ada potensi kena sangsi.Masalah nya gini berhubung saya udh terbitkan faktur pajak tanggal 7 jan 2014, tiba2 ada yang blm dibuatkan faktur pajak tanggal 5. .
apakah bisa dterbitkan ditnggal 7 januari 2014. ?Mohon bantuan rekan.
Masalah nya gini berhubung saya udh terbitkan faktur pajak tanggal 7 jan 2014, tiba2 ada yang blm dibuatkan faktur pajak tanggal 5. .
apakah bisa dterbitkan ditnggal 7 januari 2014. ?Mohon bantuan rekan.
- Originaly posted by pratamarizky:
apakah bisa dterbitkan ditnggal 7 januari 2014. ?
costumer pihak yang sama ??
- Originaly posted by pratamarizky:
apakah bisa dterbitkan ditnggal 7 januari 2014. ?
costumer pihak yang sama ??