Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak
faktur pajak
Rekan mau Tanya
saya ada faktur pajak atas nama PT. A dengan nama penanda tangan CC, tapi kadang tanda tangannya beda, gimana ya? jadi permasalahan ga tu? ternyata ini sudah ada di bulan2 sebelumnya(saya baru masuk di PT.A) bulan kemarin
mohon pencerahan
salamRekan mau Tanya
saya ada faktur pajak atas nama PT. A dengan nama penanda tangan CC, tapi kadang tanda tangannya beda, gimana ya? jadi permasalahan ga tu? ternyata ini sudah ada di bulan2 sebelumnya(saya baru masuk di PT.A) bulan kemarin
mohon pencerahan
salam- Originaly posted by indra14:
Rekan mau Tanya
saya ada faktur pajak atas nama PT. A dengan nama penanda tangan CC, tapi kadang tanda tangannya beda, gimana ya? jadi permasalahan ga tu? ternyata ini sudah ada di bulan2 sebelumnya(saya baru masuk di PT.A) bulan kemarin
mohon pencerahan
salambermasalah..
- Originaly posted by indra14:
Rekan mau Tanya
saya ada faktur pajak atas nama PT. A dengan nama penanda tangan CC, tapi kadang tanda tangannya beda, gimana ya? jadi permasalahan ga tu? ternyata ini sudah ada di bulan2 sebelumnya(saya baru masuk di PT.A) bulan kemarin
mohon pencerahan
salambermasalah..
lalu rekan pri yang bulan2 kemarin bagaimana apa harus direvisi semua faktur nya?
brmasalahnya bagaimana rekan pri? kalau ternyata kedua tanda tangan tersebut sudah terdaftar di KPP jadi letak kesalahan hanya di pencatatan nama di faktur bagaimana?lalu rekan pri yang bulan2 kemarin bagaimana apa harus direvisi semua faktur nya?
brmasalahnya bagaimana rekan pri? kalau ternyata kedua tanda tangan tersebut sudah terdaftar di KPP jadi letak kesalahan hanya di pencatatan nama di faktur bagaimana?- Originaly posted by indra14:
lalu rekan pri yang bulan2 kemarin bagaimana apa harus direvisi semua faktur nya?
brmasalahnya bagaimana rekan pri? kalau ternyata kedua tanda tangan tersebut sudah terdaftar di KPP jadi letak kesalahan hanya di pencatatan nama di faktur bagaimana?dianggap faktur tidak lengkap (faktur cacat)
samakan antara nama penandatangan dengan tandatangannya yg tertera di spesimen - Originaly posted by indra14:
lalu rekan pri yang bulan2 kemarin bagaimana apa harus direvisi semua faktur nya?
brmasalahnya bagaimana rekan pri? kalau ternyata kedua tanda tangan tersebut sudah terdaftar di KPP jadi letak kesalahan hanya di pencatatan nama di faktur bagaimana?dianggap faktur tidak lengkap (faktur cacat)
samakan antara nama penandatangan dengan tandatangannya yg tertera di spesimen itu yang bermasalah untuk kedua belah pihak atau hanya PT A yang menerbitkan faktur?
itu yang bermasalah untuk kedua belah pihak atau hanya PT A yang menerbitkan faktur?
- Originaly posted by indra14:
itu yang bermasalah untuk kedua belah pihak atau hanya PT A yang menerbitkan faktur?
2 2 nya
- Originaly posted by indra14:
itu yang bermasalah untuk kedua belah pihak atau hanya PT A yang menerbitkan faktur?
2 2 nya
jadi yang bulan kemarin gimana rekan hang? yang sudah terlanjur di lapor apa harus direvisi fakturnya?
jadi yang bulan kemarin gimana rekan hang? yang sudah terlanjur di lapor apa harus direvisi fakturnya?
- Originaly posted by indra14:
jadi yang bulan kemarin gimana rekan hang? yang sudah terlanjur di lapor apa harus direvisi fakturnya?
revisi aja lgsg, berhubung yg salah cm tandatangan dan nama ya lgsg barter aja antara yg salah dgn yg benar, toh utk pelaporan di spt ga dicantumkan nama dan penandatangan fp nya