• faktur pajak

  • Indra14

    Member
    7 May 2013 at 8:41 am

    Rekan mau Tanya

    saya ada faktur pajak atas nama PT. A dengan nama penanda tangan CC, tapi kadang tanda tangannya beda, gimana ya? jadi permasalahan ga tu? ternyata ini sudah ada di bulan2 sebelumnya(saya baru masuk di PT.A) bulan kemarin

    mohon pencerahan
    salam

  • Indra14

    Member
    7 May 2013 at 8:41 am

    Rekan mau Tanya

    saya ada faktur pajak atas nama PT. A dengan nama penanda tangan CC, tapi kadang tanda tangannya beda, gimana ya? jadi permasalahan ga tu? ternyata ini sudah ada di bulan2 sebelumnya(saya baru masuk di PT.A) bulan kemarin

    mohon pencerahan
    salam

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 8:44 am
    Originaly posted by indra14:

    Rekan mau Tanya

    saya ada faktur pajak atas nama PT. A dengan nama penanda tangan CC, tapi kadang tanda tangannya beda, gimana ya? jadi permasalahan ga tu? ternyata ini sudah ada di bulan2 sebelumnya(saya baru masuk di PT.A) bulan kemarin

    mohon pencerahan
    salam

    bermasalah..

  • priadiar4

    Member
    7 May 2013 at 8:44 am
    Originaly posted by indra14:

    Rekan mau Tanya

    saya ada faktur pajak atas nama PT. A dengan nama penanda tangan CC, tapi kadang tanda tangannya beda, gimana ya? jadi permasalahan ga tu? ternyata ini sudah ada di bulan2 sebelumnya(saya baru masuk di PT.A) bulan kemarin

    mohon pencerahan
    salam

    bermasalah..

  • Indra14

    Member
    7 May 2013 at 9:06 am

    lalu rekan pri yang bulan2 kemarin bagaimana apa harus direvisi semua faktur nya?
    brmasalahnya bagaimana rekan pri? kalau ternyata kedua tanda tangan tersebut sudah terdaftar di KPP jadi letak kesalahan hanya di pencatatan nama di faktur bagaimana?

  • Indra14

    Member
    7 May 2013 at 9:06 am

    lalu rekan pri yang bulan2 kemarin bagaimana apa harus direvisi semua faktur nya?
    brmasalahnya bagaimana rekan pri? kalau ternyata kedua tanda tangan tersebut sudah terdaftar di KPP jadi letak kesalahan hanya di pencatatan nama di faktur bagaimana?

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 9:37 am
    Originaly posted by indra14:

    lalu rekan pri yang bulan2 kemarin bagaimana apa harus direvisi semua faktur nya?
    brmasalahnya bagaimana rekan pri? kalau ternyata kedua tanda tangan tersebut sudah terdaftar di KPP jadi letak kesalahan hanya di pencatatan nama di faktur bagaimana?

    dianggap faktur tidak lengkap (faktur cacat)
    samakan antara nama penandatangan dengan tandatangannya yg tertera di spesimen

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 9:37 am
    Originaly posted by indra14:

    lalu rekan pri yang bulan2 kemarin bagaimana apa harus direvisi semua faktur nya?
    brmasalahnya bagaimana rekan pri? kalau ternyata kedua tanda tangan tersebut sudah terdaftar di KPP jadi letak kesalahan hanya di pencatatan nama di faktur bagaimana?

    dianggap faktur tidak lengkap (faktur cacat)
    samakan antara nama penandatangan dengan tandatangannya yg tertera di spesimen

  • Indra14

    Member
    7 May 2013 at 9:41 am

    itu yang bermasalah untuk kedua belah pihak atau hanya PT A yang menerbitkan faktur?

  • Indra14

    Member
    7 May 2013 at 9:41 am

    itu yang bermasalah untuk kedua belah pihak atau hanya PT A yang menerbitkan faktur?

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 9:42 am
    Originaly posted by indra14:

    itu yang bermasalah untuk kedua belah pihak atau hanya PT A yang menerbitkan faktur?

    2 2 nya

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 9:42 am
    Originaly posted by indra14:

    itu yang bermasalah untuk kedua belah pihak atau hanya PT A yang menerbitkan faktur?

    2 2 nya

  • Indra14

    Member
    7 May 2013 at 9:43 am

    jadi yang bulan kemarin gimana rekan hang? yang sudah terlanjur di lapor apa harus direvisi fakturnya?

  • Indra14

    Member
    7 May 2013 at 9:43 am

    jadi yang bulan kemarin gimana rekan hang? yang sudah terlanjur di lapor apa harus direvisi fakturnya?

  • hangsengnikkei

    Member
    7 May 2013 at 9:52 am
    Originaly posted by indra14:

    jadi yang bulan kemarin gimana rekan hang? yang sudah terlanjur di lapor apa harus direvisi fakturnya?

    revisi aja lgsg, berhubung yg salah cm tandatangan dan nama ya lgsg barter aja antara yg salah dgn yg benar, toh utk pelaporan di spt ga dicantumkan nama dan penandatangan fp nya

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now