Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak
- Originaly posted by hanif:
Tidak cacar
Nilai FP kan baru sebesar DP.
Pertanyaannya adalah, mengapa FP sudah dibuat juli, sementara penyerahan belum dilakukan juli. DP pun baru diterima agustus.
harusnya, FP dibuat bulan agustus.Salam
alasan mereka membuat penagihan karena mereka butuh uang untuk memesan barang yang saya pesan(dalam hal ini supplier kami adalah distributor) makanya mereka membuat invoice dan faktur pajak dibulan juli
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by hanif:
PO dibuat bulan Juli.
Penyerahan belum dilakukan bulan Juli, tapi FP sudah dibuat dan diserahkan.
Nilai FP 5.000
DP dibayar agustus sebesar 2000
Setelah DP dibayar, ada perubahan PO.Benar, begitu? atau begini? :
PO dibuat bulan Juli.
Penyerahan belum dilakukan bulan Juli.
DP dibayar agustus sebesar 2000 dan diterbitkan FP dgn DPP = 2000 di Agust.
Setelah DP dibayar, ada perubahan PObukan rekan bengawan tadi saia sdh jelaskan sblmnya
- Originaly posted by viviana:
Pertanyaannya, apakah dengan adanya perubahan PO, FP yang terbit bulan Juli menjadi cacat?
Ada perubahan harga atau tidak, berdasarkan Per-13 seharusnya FP dgn DPP = 2000 diterbitkan pada saat terima DP..
Tetapi berdasarkan SE-50, FP dapat dibuat di bulan Juli.. - Originaly posted by viviana:
makanya mereka membuat invoice dan faktur pajak dibulan juli
menurut saya FP bulan juli tsb salah, krn di bulan juli blm ada penyerahan BKP dan harusnya FP tsb terbit di bulan agts pas pembayaran DP
salam