Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak
Mohon Bantuannya rekan-rekan….saya ada kasus misal kantor A membuka PO ke Kantor B atas pembelian alat bulan juli seharga 5000 secara dibulan agustus dilakukan pembayaran DP 2000…ternyata di bln agustus ada revisi harga menjadi 6000…
yang mau saya tanyakan jika faktur dibuat dibulan juli (saat penagihan DP) apakah faktur tersebut cacat??Faktur maksudnya disini Faktur Pajak atau invoice?
Penyerahan dilakukan bulan juli?Salam
- Originaly posted by viviana:
.ternyata di bln agustus ada revisi harga menjadi 6000…
apakah ini faktur pengganti??
ijin menyimak sdri viviana sama pertanyaanya seperti suhu hanif Faktur maksudnya disini Faktur Pajak atau invoice? terimakasih
salam
- Originaly posted by mulbjm:
ijin menyimak sdri viviana sama pertanyaanya seperti suhu hanif Faktur maksudnya disini Faktur Pajak atau invoice? terimakasih
salam
faktur pajak dan invoice rekan,,,karena mereka menerbitkan faktur sesuai invoice
- Originaly posted by hanif:
Faktur maksudnya disini Faktur Pajak atau invoice?
Penyerahan dilakukan bulan juli?Salam
faktur pajak rekan karena mereka menerbitkan faktur sesuai invoice…penyerahannya belum dilakukan rekan hanif
Pada saat pembayaran DP,,sudah dibikin faktur pajak belom????
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Pada saat pembayaran DP,,sudah dibikin faktur pajak belom????
sudah rekan kan td sudah saya tanyakan apakah faktur pajak (DP ) dibulan juli itu cacat atau tidak?? kan kondisinya PO sudah dibuat dibulan juli tapi ternyata ada revisi PO dibulan agust karena perubahan harga,,,
- Originaly posted by viviana:
faktur pajak (DP )
FP ats DP tsb nominal'a 2.000 ya rekan ?
salam
Datanya seperti ini kira-kira ya :
PO dibuat bulan Juli.
Penyerahan belum dilakukan bulan Juli, tapi FP sudah dibuat dan diserahkan.
Nilai FP 5.000
DP dibayar agustus sebesar 2000
Setelah DP dibayar, ada perubahan PO.
Pertanyaannya, apakah dengan adanya perubahan PO, FP yang terbit bulan Juli menjadi cacat?Bukan begitu kira2 rekan vivi…?
- Originaly posted by hanif:
Datanya seperti ini kira-kira ya :
PO dibuat bulan Juli.
Penyerahan belum dilakukan bulan Juli, tapi FP sudah dibuat dan diserahkan.
Nilai FP 5.000
DP dibayar agustus sebesar 2000
Setelah DP dibayar, ada perubahan PO.
Pertanyaannya, apakah dengan adanya perubahan PO, FP yang terbit bulan Juli menjadi cacat?Bukan begitu kira2 rekan vivi…?
hampir benar rekan hanif tp Faktur pajak'y bukan 5000 tapi 2000(senilai uang masuk) mungkin kalo dijabarkan seperti ini :
PO dibuat bulan Juli.
Penyerahan belum dilakukan bulan Juli, tapi FP sudah dibuat dan diserahkan.
Nilai FP 2.000 (sesuai uang masuk)
DP dibayar agustus sebesar 2000
Setelah DP dibayar, ada Revisi PO menjadi 6000 (nomor Po masih sama hanya ditambahkan huruf A dibelakangnya)
Pertanyaannya, apakah dengan adanya perubahan PO, FP yang terbit bulan Juli menjadi cacat? - Originaly posted by viviana:
Pertanyaannya, apakah dengan adanya perubahan PO, FP yang terbit bulan Juli menjadi cacat?
Tidak cacar
Nilai FP kan baru sebesar DP.
Pertanyaannya adalah, mengapa FP sudah dibuat juli, sementara penyerahan belum dilakukan juli. DP pun baru diterima agustus.
harusnya, FP dibuat bulan agustus.Salam
Ralat
Originaly posted by hanif:Tidak cacar
maksudnya tidak cacat
Salam
- Originaly posted by hanif:
PO dibuat bulan Juli.
Penyerahan belum dilakukan bulan Juli, tapi FP sudah dibuat dan diserahkan.
Nilai FP 5.000
DP dibayar agustus sebesar 2000
Setelah DP dibayar, ada perubahan PO.Benar, begitu? atau begini? :
PO dibuat bulan Juli.
Penyerahan belum dilakukan bulan Juli.
DP dibayar agustus sebesar 2000 dan diterbitkan FP dgn DPP = 2000 di Agust.
Setelah DP dibayar, ada perubahan PO