• Faktur pajak

     usd updated 12 years, 5 months ago 7 Members · 19 Posts
  • viviana

    Member
    25 November 2011 at 9:18 am

    Mohon Bantuannya rekan-rekan….saya ada kasus misal kantor A membuka PO ke Kantor B atas pembelian alat bulan juli seharga 5000 secara dibulan agustus dilakukan pembayaran DP 2000…ternyata di bln agustus ada revisi harga menjadi 6000…
    yang mau saya tanyakan jika faktur dibuat dibulan juli (saat penagihan DP) apakah faktur tersebut cacat??

  • viviana

    Member
    25 November 2011 at 9:18 am
  • Aries Tanno

    Member
    25 November 2011 at 9:26 am

    Faktur maksudnya disini Faktur Pajak atau invoice?
    Penyerahan dilakukan bulan juli?

    Salam

  • ardisby

    Member
    25 November 2011 at 9:28 am
    Originaly posted by viviana:

    .ternyata di bln agustus ada revisi harga menjadi 6000…

    apakah ini faktur pengganti??

  • mulbjm

    Member
    25 November 2011 at 9:42 am

    ijin menyimak sdri viviana sama pertanyaanya seperti suhu hanif Faktur maksudnya disini Faktur Pajak atau invoice? terimakasih

    salam

  • viviana

    Member
    25 November 2011 at 9:45 am
    Originaly posted by mulbjm:

    ijin menyimak sdri viviana sama pertanyaanya seperti suhu hanif Faktur maksudnya disini Faktur Pajak atau invoice? terimakasih

    salam

    faktur pajak dan invoice rekan,,,karena mereka menerbitkan faktur sesuai invoice

  • viviana

    Member
    25 November 2011 at 9:48 am
    Originaly posted by hanif:

    Faktur maksudnya disini Faktur Pajak atau invoice?
    Penyerahan dilakukan bulan juli?

    Salam

    faktur pajak rekan karena mereka menerbitkan faktur sesuai invoice…penyerahannya belum dilakukan rekan hanif

  • sitirahmaniez

    Member
    25 November 2011 at 9:49 am

    Pada saat pembayaran DP,,sudah dibikin faktur pajak belom????

  • viviana

    Member
    25 November 2011 at 9:54 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Pada saat pembayaran DP,,sudah dibikin faktur pajak belom????

    sudah rekan kan td sudah saya tanyakan apakah faktur pajak (DP ) dibulan juli itu cacat atau tidak?? kan kondisinya PO sudah dibuat dibulan juli tapi ternyata ada revisi PO dibulan agust karena perubahan harga,,,

  • usd

    Member
    25 November 2011 at 10:03 am
    Originaly posted by viviana:

    faktur pajak (DP )

    FP ats DP tsb nominal'a 2.000 ya rekan ?

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    25 November 2011 at 10:09 am

    Datanya seperti ini kira-kira ya :
    PO dibuat bulan Juli.
    Penyerahan belum dilakukan bulan Juli, tapi FP sudah dibuat dan diserahkan.
    Nilai FP 5.000
    DP dibayar agustus sebesar 2000
    Setelah DP dibayar, ada perubahan PO.
    Pertanyaannya, apakah dengan adanya perubahan PO, FP yang terbit bulan Juli menjadi cacat?

    Bukan begitu kira2 rekan vivi…?

  • viviana

    Member
    25 November 2011 at 10:56 am
    Originaly posted by hanif:

    Datanya seperti ini kira-kira ya :
    PO dibuat bulan Juli.
    Penyerahan belum dilakukan bulan Juli, tapi FP sudah dibuat dan diserahkan.
    Nilai FP 5.000
    DP dibayar agustus sebesar 2000
    Setelah DP dibayar, ada perubahan PO.
    Pertanyaannya, apakah dengan adanya perubahan PO, FP yang terbit bulan Juli menjadi cacat?

    Bukan begitu kira2 rekan vivi…?

    hampir benar rekan hanif tp Faktur pajak'y bukan 5000 tapi 2000(senilai uang masuk) mungkin kalo dijabarkan seperti ini :

    PO dibuat bulan Juli.
    Penyerahan belum dilakukan bulan Juli, tapi FP sudah dibuat dan diserahkan.
    Nilai FP 2.000 (sesuai uang masuk)
    DP dibayar agustus sebesar 2000
    Setelah DP dibayar, ada Revisi PO menjadi 6000 (nomor Po masih sama hanya ditambahkan huruf A dibelakangnya)
    Pertanyaannya, apakah dengan adanya perubahan PO, FP yang terbit bulan Juli menjadi cacat?

  • Aries Tanno

    Member
    25 November 2011 at 11:00 am
    Originaly posted by viviana:

    Pertanyaannya, apakah dengan adanya perubahan PO, FP yang terbit bulan Juli menjadi cacat?

    Tidak cacar
    Nilai FP kan baru sebesar DP.
    Pertanyaannya adalah, mengapa FP sudah dibuat juli, sementara penyerahan belum dilakukan juli. DP pun baru diterima agustus.
    harusnya, FP dibuat bulan agustus.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    25 November 2011 at 11:01 am

    Ralat

    Originaly posted by hanif:

    Tidak cacar

    maksudnya tidak cacat

    Salam

  • begawan5060

    Member
    25 November 2011 at 11:01 am
    Originaly posted by hanif:

    PO dibuat bulan Juli.
    Penyerahan belum dilakukan bulan Juli, tapi FP sudah dibuat dan diserahkan.
    Nilai FP 5.000
    DP dibayar agustus sebesar 2000
    Setelah DP dibayar, ada perubahan PO.

    Benar, begitu? atau begini? :

    PO dibuat bulan Juli.
    Penyerahan belum dilakukan bulan Juli.
    DP dibayar agustus sebesar 2000 dan diterbitkan FP dgn DPP = 2000 di Agust.
    Setelah DP dibayar, ada perubahan PO

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now