Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak 040 atas Biaya Kirim dari Perusahaan Dagang Apakah Boleh?
Faktur Pajak 040 atas Biaya Kirim dari Perusahaan Dagang Apakah Boleh?
Dear Rekan Ortax, mohon masukannya…
Perusahaan saya adalah perusahaan dagang. Tapi apabila ada pelanggan yang memesan, perusahaan saya menagihkan biaya kirim untuk setiap pengiriman
saya coba ilustrasikan :
PT. A = VENDOR BARANG
PT. B = PENJUAL (PERUSAHAAN DAGANG=SAYA)
PT. C = CUSTOMERPT B dapat orderan dari PT C. PT B membeli barang tsb dari PT A dan pengirimannya langsung dari gudang PT A ke PT C. setelah selesai PT A memberikan semua invoice biaya pengiriman ke PT B. PT B menagihkan invoice ke PT C dengan rincian sbb:
barang 10.000.000
biaya kirim 2.400.000 (biaya kirim dari PT. C = RP. 1.700.000)
PPN 1.240.000
PPH 23 (48.000)Customer meminta untuk faktur pajak biaya kirim diterbitkan 040. Pertanyaan saya, Apakah atas biaya pengiriman tersebut harus diterbitkan fp 040. Saya bingung karna perusahaan saya adalah perusahaan dagang bolehkan menerbitkan fp 040
Thx
Secara peraturan kode Faktur mengacu pada objek penyerahan. utk Jasa Ekspedisi memang diberi opsi untuk menerbitkan FP 040. Jadi perusahaan rekan bisa saja terbit 040 sesuai permintaan customer.
Namun, karena rekan berkata perusahaannya terdaftar dan bergerak dibidang Dagang. Maka bila dipaksakan terbit FP 040 maka berkemungkinan dispute dgn Fiskus. Karena lazimnya pengguna FP 040 Jasa Ekspedisi adalah Perusahaan Ekspedisi sendiri.
Solusi lain, kedepannya buat harga jual barang termasuk biaya pengiriman.
Ingat penggunaan FP 040, mengakibatkan Pajak Masukan terkait penyerahan Jasa Ekspedisi menjadi tidak dapat dikreditkan.
Trimakasih rekan Johson.. 🙂
Ingat penggunaan FP 040, mengakibatkan Pajak Masukan terkait penyerahan Jasa Ekspedisi menjadi tidak dapat dikreditkan.
Dapat di kreditkan kawan,, Sepanjang kita bukan perusahaan ekpedisi atau JPT…
Namun, karena rekan berkata perusahaannya terdaftar dan bergerak dibidang Dagang. Maka bila dipaksakan terbit FP 040
Kalau untuk ini, seperti tidak bisa menerbitkan sembarang Khusu biaya kirim kode 040 (DPP Lain-lain)
Rekan, izinkan saya mengoreksi, inti point rekan pujiants benar.
di 38/PMK.011/2013, pasal 3 terdapat penekanan secara implisit dimana disebut “Pajak masukan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan”.
Meski pasal tersebut pada intinya membahas soal pajak masukan, namun niat dari pembuat peraturan adalah jasa tersebut dilakukan oleh pengusaha khusus jasa tersebut. Artinya adalah salah bila Perusahaan Dagang menggunakan Faktur DPP 040 hanya karena dia menyerahkan jasa pengiriman.
Namun rekan yaya bisa berkonsultasi dengan AR untuk 2nd opinion