Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur keluaran rumah sakit
ijin bertanya , untuk faktur Pajak keluaran atas penyerahan obat pasien rawat jalan apakah harus di terbitkan faktur 1 per 1 , mengingat pasien rawat jalan perharinya lumayan banyak .
apakah tidak bisa dengan invoice ?
wajarnya bisa, asalkan memenuhi standar minimum informasi yg dibutuhkan sebagai faktur pajak
Viewing 1 - 2 of 2 replies