Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur keluaran rumah sakit
ijin bertanya , apakah untuk penyerahan obat pasien rawat jalan di rumah sakit harus di buatkan faktur pajak 1 per 1 mengingat jumlah pasien rawat jalan perharinya lumayan banyak ,
apakah tidak bisa dengan invoice saja?
BIsaaaa rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies