Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur dilaporkan tidak tepat waktu

  • Faktur dilaporkan tidak tepat waktu

     Aries Tanno updated 10 years, 11 months ago 4 Members · 11 Posts
  • Leyla

    Member
    29 May 2013 at 9:56 am
  • Leyla

    Member
    29 May 2013 at 9:56 am

    Dear All

    Jika perusahaan saya mengeluarkan faktur di masa april dan PPN tidak dibayarkan dan dilaporkan dibulan april, apakah konsekuensinya buat perusahaan saya, terimakasih

  • Leyla

    Member
    29 May 2013 at 9:56 am

    Dear All

    Jika perusahaan saya mengeluarkan faktur di masa april dan PPN tidak dibayarkan dan dilaporkan dibulan april, apakah konsekuensinya buat perusahaan saya, terimakasih

  • hendrioye

    Member
    29 May 2013 at 10:09 am

    Pasal 14
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
    f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;

    (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

  • hendrioye

    Member
    29 May 2013 at 10:09 am

    Pasal 14
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
    f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;

    (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

  • hangsengnikkei

    Member
    29 May 2013 at 10:20 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Pasal 14
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
    f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;

    (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    mantaf…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 May 2013 at 10:20 am
    Originaly posted by hendrioye:

    Pasal 14
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
    f. Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;

    (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    mantaf…

  • Leyla

    Member
    30 May 2013 at 10:54 pm

    saya juga berfikir begitu tapi kenapa ada yg bilang kalau dendanya dari pajaknya ya….? apa saya yang kurang memahaminya mohon penjelasannya

  • Leyla

    Member
    30 May 2013 at 10:54 pm

    saya juga berfikir begitu tapi kenapa ada yg bilang kalau dendanya dari pajaknya ya….? apa saya yang kurang memahaminya mohon penjelasannya

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 11:23 pm

    Pasal 14 UU KUP
    Ayat (4)

    Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    Jadi, selain denda 2% dari DPP, anda juga akan dikenai sanksi kurang bayar 2% dari pajak yang seharusnya disetor.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    30 May 2013 at 11:23 pm

    Pasal 14 UU KUP
    Ayat (4)

    Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    Jadi, selain denda 2% dari DPP, anda juga akan dikenai sanksi kurang bayar 2% dari pajak yang seharusnya disetor.

    Salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now