Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur dan Invoice diganti padahal sudah dibayar
Faktur dan Invoice diganti padahal sudah dibayar
- Originaly posted by ktfd:
masalahnya kemudian adalah: apakah fp bernomor baru tsb "sah", krn transaksi terjadi
di bulan juni sedangkan no "fp baru" didapatkan di bulan juli, sehingga trans mendahului
pemberian no fp baru???Baca yg ini rekan :
Originaly posted by melonredul:Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,
- Originaly posted by ktfd:
masalahnya kemudian adalah: apakah fp bernomor baru tsb "sah", krn transaksi terjadi
di bulan juni sedangkan no "fp baru" didapatkan di bulan juli, sehingga trans mendahului
pemberian no fp baru???Baca yg ini rekan :
Originaly posted by melonredul:Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by ktfd:
masalahnya kemudian adalah: apakah fp bernomor baru tsb "sah", krn transaksi terjadi
di bulan juni sedangkan no "fp baru" didapatkan di bulan juli, sehingga trans mendahului
pemberian no fp baru???Baca yg ini rekan :
Originaly posted by melonredul:
Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,rame ni…jawaban selanjutnya mbah ktfd biasanya sih "menyalahi UU nih…"
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by ktfd:
masalahnya kemudian adalah: apakah fp bernomor baru tsb "sah", krn transaksi terjadi
di bulan juni sedangkan no "fp baru" didapatkan di bulan juli, sehingga trans mendahului
pemberian no fp baru???Baca yg ini rekan :
Originaly posted by melonredul:
Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,rame ni…jawaban selanjutnya mbah ktfd biasanya sih "menyalahi UU nih…"
- Originaly posted by begawan5060:
Baca yg ini rekan :
Originaly posted by melonredul:
Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,hehehe… ente benar master, inpoice jg diganti tanggalnya…
namun, bukankah transaksi tsb tetap terjadi di bulan juni, meskipun inpoice & fp "diakalin"
jadi bulan juli???Originaly posted by hangsengnikkei:rame ni…jawaban selanjutnya mbah ktfd biasanya sih "menyalahi UU nih…"
hehehe… memang melanggar uu ppn bukan… jelas2 tidak bisa diganti menurut uu ppn,
tapi "diperbolehkan" oleh aturan di bawahnya, ya kalau bukan melanggar apa namanya?
peace man…