Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur dan Invoice diganti padahal sudah dibayar

  • Faktur dan Invoice diganti padahal sudah dibayar

     ktfd updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 50 Posts
  • begawan5060

    Member
    19 July 2013 at 3:07 pm
    Originaly posted by ktfd:

    masalahnya kemudian adalah: apakah fp bernomor baru tsb "sah", krn transaksi terjadi
    di bulan juni sedangkan no "fp baru" didapatkan di bulan juli, sehingga trans mendahului
    pemberian no fp baru???

    Baca yg ini rekan :

    Originaly posted by melonredul:

    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,

  • begawan5060

    Member
    19 July 2013 at 3:07 pm
    Originaly posted by ktfd:

    masalahnya kemudian adalah: apakah fp bernomor baru tsb "sah", krn transaksi terjadi
    di bulan juni sedangkan no "fp baru" didapatkan di bulan juli, sehingga trans mendahului
    pemberian no fp baru???

    Baca yg ini rekan :

    Originaly posted by melonredul:

    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,

  • hangsengnikkei

    Member
    19 July 2013 at 3:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by ktfd:
    masalahnya kemudian adalah: apakah fp bernomor baru tsb "sah", krn transaksi terjadi
    di bulan juni sedangkan no "fp baru" didapatkan di bulan juli, sehingga trans mendahului
    pemberian no fp baru???

    Baca yg ini rekan :
    Originaly posted by melonredul:
    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,

    rame ni…jawaban selanjutnya mbah ktfd biasanya sih "menyalahi UU nih…"

  • hangsengnikkei

    Member
    19 July 2013 at 3:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by ktfd:
    masalahnya kemudian adalah: apakah fp bernomor baru tsb "sah", krn transaksi terjadi
    di bulan juni sedangkan no "fp baru" didapatkan di bulan juli, sehingga trans mendahului
    pemberian no fp baru???

    Baca yg ini rekan :
    Originaly posted by melonredul:
    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,

    rame ni…jawaban selanjutnya mbah ktfd biasanya sih "menyalahi UU nih…"

  • ktfd

    Member
    20 July 2013 at 11:15 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Baca yg ini rekan :
    Originaly posted by melonredul:
    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,

    hehehe… ente benar master, inpoice jg diganti tanggalnya…
    namun, bukankah transaksi tsb tetap terjadi di bulan juni, meskipun inpoice & fp "diakalin"
    jadi bulan juli???

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    rame ni…jawaban selanjutnya mbah ktfd biasanya sih "menyalahi UU nih…"

    hehehe… memang melanggar uu ppn bukan… jelas2 tidak bisa diganti menurut uu ppn,
    tapi "diperbolehkan" oleh aturan di bawahnya, ya kalau bukan melanggar apa namanya?
    peace man…

Viewing 46 - 50 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now