Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur dan Invoice diganti padahal sudah dibayar
Faktur dan Invoice diganti padahal sudah dibayar
Teman-teman ortax, saya ada kasus begini
PT. B mengirimkan tagihan ke PT. C dengan tanggal Faktur dan Invoice 3 Juni 2013
Faktur dengan kode : 010-000-13.00000015 dengan perincian sebagai berikutDPP : Rp 1.760.000,-
PPN : Rp 176.000,-Tagihan sudah terbayar tgl 11 Juni 2013 sebesar Rp 176.000,- ( hanya PPN saja )
Lalu PT Karya Muda Indonesia mengirimkan revisi invoice dengan alasan mereka baru mendapatkan nomor faktur pajak yang efektif tanggal 1 Juli 2013
Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013Yang ingin saya tanyakan,,apakah kode faktur 010-000-13.00000015 masih dapat kita gunakan sebagai kredit pajak??
dan bukannya kalau kita merevisi Invoice dan Faktur Pajak yang sudah terbayar itu tidak mengganti tanggal di Invoice dan Faktur Pajak yang sebelumnya ya??
Please advice karena PPN nya akan dijadikan PM.
Teman-teman ortax, saya ada kasus begini
PT. B mengirimkan tagihan ke PT. C dengan tanggal Faktur dan Invoice 3 Juni 2013
Faktur dengan kode : 010-000-13.00000015 dengan perincian sebagai berikutDPP : Rp 1.760.000,-
PPN : Rp 176.000,-Tagihan sudah terbayar tgl 11 Juni 2013 sebesar Rp 176.000,- ( hanya PPN saja )
Lalu PT Karya Muda Indonesia mengirimkan revisi invoice dengan alasan mereka baru mendapatkan nomor faktur pajak yang efektif tanggal 1 Juli 2013
Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013Yang ingin saya tanyakan,,apakah kode faktur 010-000-13.00000015 masih dapat kita gunakan sebagai kredit pajak??
dan bukannya kalau kita merevisi Invoice dan Faktur Pajak yang sudah terbayar itu tidak mengganti tanggal di Invoice dan Faktur Pajak yang sebelumnya ya??
Please advice karena PPN nya akan dijadikan PM.
- Originaly posted by melonredul:
Yang ingin saya tanyakan,,apakah kode faktur 010-000-13.00000015 masih dapat kita gunakan sebagai kredit pajak??
ga bisa
- Originaly posted by melonredul:
Yang ingin saya tanyakan,,apakah kode faktur 010-000-13.00000015 masih dapat kita gunakan sebagai kredit pajak??
ga bisa
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ga bisa
Manut..
Originaly posted by melonredul:Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013
Kode Fp-nya 010 atau 011?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ga bisa
Manut..
Originaly posted by melonredul:Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013
Kode Fp-nya 010 atau 011?
- Originaly posted by begawan5060:
Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013
kode FP yang bulan Juli 2013 901-13.77461107…
sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung
- Originaly posted by begawan5060:
Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013
kode FP yang bulan Juli 2013 901-13.77461107…
sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung
- Originaly posted by melonredul:
sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung
fp mulai masa juni udah harus pake penomoran baru soalnya…utk fp yg diterima di juli bisa dikreditkan oleh rekan koq
- Originaly posted by melonredul:
sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung
fp mulai masa juni udah harus pake penomoran baru soalnya…utk fp yg diterima di juli bisa dikreditkan oleh rekan koq
- Originaly posted by melonredul:
kode FP yang bulan Juli 2013 901-13.77461107.
Bisa dikutipkan keseluruhan nomor FP secara lengkap? Atau mereka hanya menuliskan seperti itu?
Originaly posted by melonredul:sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung
Mereka itu dalam upaya mengubah tgl transaksi, sekarang terserah rekan sendiri menyetujui atau tidak..
- Originaly posted by melonredul:
kode FP yang bulan Juli 2013 901-13.77461107.
Bisa dikutipkan keseluruhan nomor FP secara lengkap? Atau mereka hanya menuliskan seperti itu?
Originaly posted by melonredul:sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung
Mereka itu dalam upaya mengubah tgl transaksi, sekarang terserah rekan sendiri menyetujui atau tidak..
- Originaly posted by begawan5060:
Mereka itu dalam upaya mengubah tgl transaksi, sekarang terserah rekan sendiri menyetujui atau tidak..
kasihlah…kasihanilah…berkah di bulan penuh berkah…
- Originaly posted by begawan5060:
Mereka itu dalam upaya mengubah tgl transaksi, sekarang terserah rekan sendiri menyetujui atau tidak..
kasihlah…kasihanilah…berkah di bulan penuh berkah…