Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur dan Invoice diganti padahal sudah dibayar

  • Faktur dan Invoice diganti padahal sudah dibayar

     ktfd updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 50 Posts
  • melonredul

    Member
    18 July 2013 at 11:13 am
  • melonredul

    Member
    18 July 2013 at 11:13 am

    Teman-teman ortax, saya ada kasus begini

    PT. B mengirimkan tagihan ke PT. C dengan tanggal Faktur dan Invoice 3 Juni 2013
    Faktur dengan kode : 010-000-13.00000015 dengan perincian sebagai berikut

    DPP : Rp 1.760.000,-
    PPN : Rp 176.000,-

    Tagihan sudah terbayar tgl 11 Juni 2013 sebesar Rp 176.000,- ( hanya PPN saja )

    Lalu PT Karya Muda Indonesia mengirimkan revisi invoice dengan alasan mereka baru mendapatkan nomor faktur pajak yang efektif tanggal 1 Juli 2013
    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013

    Yang ingin saya tanyakan,,apakah kode faktur 010-000-13.00000015 masih dapat kita gunakan sebagai kredit pajak??

    dan bukannya kalau kita merevisi Invoice dan Faktur Pajak yang sudah terbayar itu tidak mengganti tanggal di Invoice dan Faktur Pajak yang sebelumnya ya??

    Please advice karena PPN nya akan dijadikan PM.

  • melonredul

    Member
    18 July 2013 at 11:13 am

    Teman-teman ortax, saya ada kasus begini

    PT. B mengirimkan tagihan ke PT. C dengan tanggal Faktur dan Invoice 3 Juni 2013
    Faktur dengan kode : 010-000-13.00000015 dengan perincian sebagai berikut

    DPP : Rp 1.760.000,-
    PPN : Rp 176.000,-

    Tagihan sudah terbayar tgl 11 Juni 2013 sebesar Rp 176.000,- ( hanya PPN saja )

    Lalu PT Karya Muda Indonesia mengirimkan revisi invoice dengan alasan mereka baru mendapatkan nomor faktur pajak yang efektif tanggal 1 Juli 2013
    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013

    Yang ingin saya tanyakan,,apakah kode faktur 010-000-13.00000015 masih dapat kita gunakan sebagai kredit pajak??

    dan bukannya kalau kita merevisi Invoice dan Faktur Pajak yang sudah terbayar itu tidak mengganti tanggal di Invoice dan Faktur Pajak yang sebelumnya ya??

    Please advice karena PPN nya akan dijadikan PM.

  • hangsengnikkei

    Member
    18 July 2013 at 11:26 am
    Originaly posted by melonredul:

    Yang ingin saya tanyakan,,apakah kode faktur 010-000-13.00000015 masih dapat kita gunakan sebagai kredit pajak??

    ga bisa

  • hangsengnikkei

    Member
    18 July 2013 at 11:26 am
    Originaly posted by melonredul:

    Yang ingin saya tanyakan,,apakah kode faktur 010-000-13.00000015 masih dapat kita gunakan sebagai kredit pajak??

    ga bisa

  • begawan5060

    Member
    18 July 2013 at 11:31 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga bisa

    Manut..

    Originaly posted by melonredul:

    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013

    Kode Fp-nya 010 atau 011?

  • begawan5060

    Member
    18 July 2013 at 11:31 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ga bisa

    Manut..

    Originaly posted by melonredul:

    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013

    Kode Fp-nya 010 atau 011?

  • melonredul

    Member
    18 July 2013 at 11:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013

    kode FP yang bulan Juli 2013 901-13.77461107…

    sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung

  • melonredul

    Member
    18 July 2013 at 11:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Invoice dan Faktur Pajak di revisi menjadi tanggal 11 Juli 2013,padahal tagihan sudah dibayar per 11 Juni 2013 walaupun masih ada outstanding Inv Rp 1.760.000,- dan jasa yang mereka lakukan kepada perusahaan kami pun terjadi bulan Juni 2013

    kode FP yang bulan Juli 2013 901-13.77461107…

    sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung

  • hangsengnikkei

    Member
    18 July 2013 at 11:45 am
    Originaly posted by melonredul:

    sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung

    fp mulai masa juni udah harus pake penomoran baru soalnya…utk fp yg diterima di juli bisa dikreditkan oleh rekan koq

  • hangsengnikkei

    Member
    18 July 2013 at 11:45 am
    Originaly posted by melonredul:

    sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung

    fp mulai masa juni udah harus pake penomoran baru soalnya…utk fp yg diterima di juli bisa dikreditkan oleh rekan koq

  • begawan5060

    Member
    18 July 2013 at 11:54 am
    Originaly posted by melonredul:

    kode FP yang bulan Juli 2013 901-13.77461107.

    Bisa dikutipkan keseluruhan nomor FP secara lengkap? Atau mereka hanya menuliskan seperti itu?

    Originaly posted by melonredul:

    sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung

    Mereka itu dalam upaya mengubah tgl transaksi, sekarang terserah rekan sendiri menyetujui atau tidak..

  • begawan5060

    Member
    18 July 2013 at 11:54 am
    Originaly posted by melonredul:

    kode FP yang bulan Juli 2013 901-13.77461107.

    Bisa dikutipkan keseluruhan nomor FP secara lengkap? Atau mereka hanya menuliskan seperti itu?

    Originaly posted by melonredul:

    sudah tanya dengan mereka semua Invoice yang bulan Juni ditarik dan PPN nya tidak dicatat di GL dengan alasan tidak bisa dibayar…*makin bingung

    Mereka itu dalam upaya mengubah tgl transaksi, sekarang terserah rekan sendiri menyetujui atau tidak..

  • hangsengnikkei

    Member
    18 July 2013 at 12:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mereka itu dalam upaya mengubah tgl transaksi, sekarang terserah rekan sendiri menyetujui atau tidak..

    kasihlah…kasihanilah…berkah di bulan penuh berkah…

  • hangsengnikkei

    Member
    18 July 2013 at 12:08 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mereka itu dalam upaya mengubah tgl transaksi, sekarang terserah rekan sendiri menyetujui atau tidak..

    kasihlah…kasihanilah…berkah di bulan penuh berkah…

Viewing 1 - 15 of 50 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now