Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur beda nomor
Dear All,
Mohon Bantuannya, perusahaan kami telah menerbitkan faktur pajak dengan nomor belakangnya 00000084 atas nama PT.A, dan waktu kami laporkan di ESPT nama PT.A tersebut salah noomor menjadi nomor 0000092 dan nomor 84 atas nama PT.B. Bagaimanakah cara memperbaikinya? Apakah harus buat pembetulan untuk bulan tersebut "Agustus"? untuk PT.B faktur tdk dikreditkan karena mereka tdk punya kewajiban ppn.
Mohon solusinya. Terimakasi sebelumnyaFP-nya sudah benar, khan? Jadi buat aja pembetulan SPT-nya..
lakukan pembetualan rekan untuk masa tersebut.
kalau FP nya secara fisik sudah benar ya tinggal ubah saja faktur pajaknya di e-spt sesuai dengan faktur fisiknya,..
- Originaly posted by begawan5060:
FP-nya sudah benar, khan? Jadi buat aja pembetulan SPT-nya..
untuk fisik faktur sudah benar, hanya pelaporan di espt yang salah.
ok all terimakasih atas sarannya maklum masih belum terlalu mengerti ttg pajak