Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Faktur approved
Rekan ortax saya mau bertanya, jika faktur pajak approve namun ada keterangan belum dilaporkan di spt, apakah itu di spt tahunan ataukah spt masa ppn ya? karena keterangannya ada faktur yg sudah disetujui tapi blm dilaporkan di spt nya.
tks
belum terlapor di SPT PPN masa, cek jumlah di menu admistrasi PK bandingkan dengan di menu SPT A1/A2
Viewing 1 - 2 of 2 replies