Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › faktor faktor penerimaan PPh Pasal 25
faktor faktor penerimaan PPh Pasal 25
Teman-teman, sekarang saya lagi dalam pengerjaan tugas akhir…. Saya minta tolong berikan pendapatnya atau yang tahu tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan PPh Pasal 25….
thanx…
PPh pasal 25 berkenaan dengan angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulannya.
Besarnya angsuran tsb yakni selisih antara pajak penghasilan terutang tahun berjalan dengan PPh pasal 21,PPh pasal 22, PPh pasal 23 atau PPh pasal 24.
misalnya:
pajak penghasilan tahun 2009………………………………………. 50.000.000
dikurangi :
PPh pasal 21………………………………………… …………………..(15.000.000)
PPh pasal 22………………………………………… …………………..(10.000.000)
PPh pasal 23………………………………………… ………………….. (2.500.000)
PPh pasal 24………………………………………… ………………….. (7.500.000)
—————–
selisih……………………………………. ………………… 15.000.000
Besarnya pph pasal 25 yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2010 adalah 1.250.000 (15.000.000 : 12)semoga dapat membantu..
salam.- Originaly posted by vika:
selisih antara pajak penghasilan terutang tahun berjalan dengan PPh pasal 21,PPh pasal 22, PPh pasal 23 atau PPh pasal 24.
Ya betul, lebih ringkasnya selisih PPh terutang dg PPh yg dipotong pihak lain (PPh 21/22/23/24 dan DTP). Sehingga jumlah PPh yg dipotong pihak lain pastinya akan berpengaruh. Kemudian jml PPh terutang, nah utk hal telusuri ke atas apa saja faktor yg mempengaruhi, al: tarif pajak, laba usaha dan koreksi fiskal.
Terus telusuri lagi ke atas, tarif pajak ya peraturan yg ada. Sdgkan laba usaha ya jumlah omzet, promosi, dan semua faktor yg dpt mempengaruhi penjualan. Untuk koreksi fiskal, jumlah objek pajak final, metode penyusutan baik fiskal maupun komersial, jumlah sumbangan atau biaya yg non deductible……… dst.
Selamat mengerjakan tugas akhir. - Originaly posted by xnda_niez:
tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan PPh Pasal 25….
Ups tanggapanku yg di atas berlaku utk internal perusahaan. Kalau mencermati pertanyaan dari rekan xnda_niez berarti yg berlaku utk negara/kantor pajak ya.
Ini sih lebih bersifat makro, spt iklim usaha dst.
Tunggu rekan lain yg lebih tahu, kalau menurutku ada faktor nasib atau kemujuran juga kali ya. Info aja coba lihat di peraturan ttg Bench Marking. PPh pasal 25 mencakup PPh bagi WP yg wjb mbuat laporan keuangan berkala yg dpt membyar angsuran brdsarkn lap.keu brkala tsb,
PPh WP OP tertentu y tarif stinggi2ny 0,75%
mencakup fiskal LN!
Mhn koreksi!
Saya agak bingung
1. PPh 22, 23,24 apakah juga berlaku pagi WP OP?
2. jika usaha kecil tidak membuat laporan keuangan tapi hanya membuat daftar pendapatan omzet saja (menggunakan norma), apakah juga bisa menggunakan ps 25 ?mohon info nya, thanks
- Originaly posted by Zeed:
1. PPh 22, 23,24 apakah juga berlaku pagi WP OP?
2. jika usaha kecil tidak membuat laporan keuangan tapi hanya membuat daftar pendapatan omzet saja (menggunakan norma), apakah juga bisa menggunakan ps 25 ?iy, aku jg bingung (sm spt rekan zeed)….mohon pencerahan yg lbh spesifik ya…
thanks 😀
PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25 jelas berlaku bagi WP OP, dalam artian WP OP bisa memiliki kredit pajak dari jenis PPh-PPh tersebut. Dan PPh Pasal 25 itu kan pajak yang dibayar dalam tahun berjalan (dibayar dimuka) oleh WP Badan dan OP yang menurut aturan wajib setor PPh Pasal 25. Jadi tidak dibatasi subjek (badan atau OP), menggunakan pembukuan atau norma, omset besar atau kecil…….
- Originaly posted by Zeed:
Saya agak bingung
1. PPh 22, 23,24 apakah juga berlaku pagi WP OP?
2. jika usaha kecil tidak membuat laporan keuangan tapi hanya membuat daftar pendapatan omzet saja (menggunakan norma), apakah juga bisa menggunakan ps 25 ?mohon info nya, thanks
Jawab sebisanya ya.
1. berlaku kok kalo misalnya rekanan bendaharawan itu psl 22 bisa dikreditkan, 23 untuk sewa menyewa dan jasa lainnya, 24 itu dari luar negeri (jadi TKI misalnya)… itu bisa dijadikan kredit pajak semua (asal ada buktinya dan relevan, jangan PPh 22 punya CV dimasukkin), he3….
2. Ya bisa dunk, soalnya 25 itu rekap tahunannya, itungannya kayak sis vika di atas, cara hitung DPPnya itu dari penghitungan norma tersebut. Kalo pembukuan DPP dari yang tercantum di pembukuan tentunya. terima kasih rekan rekan..