Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › fakrur pajak penggantian di espt 110. put
fakrur pajak penggantian di espt 110. put
Bagaimana melakukan entry faktur pajak penggantian di espt ppn 1107 put
Fp normal 010.002.15.65786555 terbit 2 juli 2015
Fp pengganti 031.002.15.6578655 Terbit 1. Agustus 2015
Dan
Fp normal 030.001.15.87654890 terbit 3 Agustus 2015
Fp pengganti 031.001.15.87654890 terbit 11 Agustus 2015kok??
Originaly posted by izdihar:espt ppn 1107
iya mas,maksud pertanyaan saya, semua faktur tersebut adalah faktur dari rekanan dan di saya menjadi faktur masukan, tetapi saya kesulitan input di spt 1107 put nya
mohon bantuan dong
Viewing 1 - 4 of 4 replies