Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Fabrikasi Grating termasuk jasa apa?
Fabrikasi Grating termasuk jasa apa?
Mohon bantuan untuk kasus saya sbb:
Dalam Fabrikasi Grating :
– Bahan Pokok (Grating) dari Pengguna Jasa (Pemilik Barang)
– Desain/Gambar (ukuran dan bentuk) ditentukan oleh Pengguna Jasa
– Tujuan pengiriman Hasil Fabrikasi Grating ditentukan oleh Pengguna Jasa
– Pengiriman Hasil Fabrikasi Grating langsung dari Lokasi Penyedia Jasa (kami)
– Ongkos pengiriman Hasil Fabrikasi Grating dibebankan kepada Pengguna Jasa
– Bahan Pembantu (kawat las, bandsaw, gas dll) dibebankan ke Penyedia Jasa
– Yang kami TAGIH ke Pengguna Jasa : Ongkos Kerja dan Harga Bahan PembantuYang saya tanyakan, termasuk jasa? Maklon atau yang lain
Saya tambahkan, bahwa dalam KLU kami terdaftar sebagai Industri Mesin Pertanian.
Bukan Jasa Kontruksi- Originaly posted by heryk:
Yang saya tanyakan, termasuk jasa? Maklon atau yang lain
jasa maklon
Atas jasa tersebut saya akan menerbitkan Faktur Pajak sebesar 10% dari DPP yang
saya tagihkan, serta akan dipotong PPh pasal 23 oleh Pengguna Jasa sebesar 2%
dari DPP. Apakah demikian?Dengan KLU (Industri Mesin Pertanian) yang ada tersebut, apakah ada
pengaruhnya pada Pasal PPh dan besarnya tarif PPh yang akan dikenakan?Terima kasih.
- Originaly posted by heryk:
Dalam Fabrikasi Grating
bung her, grating itu apa ya???
- Originaly posted by heryk:
Atas jasa tersebut saya akan menerbitkan Faktur Pajak sebesar 10% dari DPP yang
saya tagihkan, serta akan dipotong PPh pasal 23 oleh Pengguna Jasa sebesar 2%
dari DPP. Apakah demikian?yup
Originaly posted by heryk:Dengan KLU (Industri Mesin Pertanian) yang ada tersebut, apakah ada
pengaruhnya pada Pasal PPh dan besarnya tarif PPh yang akan dikenakan?Terima kasih.
tidak berpengaruh
Grating itu Kontruksi Besi sebagai pengganti lantai cor
Terima kasih atas informasinya
- Originaly posted by heryk:
Grating itu Kontruksi Besi sebagai pengganti lantai cor
ooo… tks.