Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Expor, beda tagihan dan pengiriman
Expor, beda tagihan dan pengiriman
Rekan2, mohon bantuan nih….
PT. A menjual barang secara expor ke USA ke PT. Z, dengan harga Rp. 10 per unit.
Tetapi barang dari PT. A harus ditambahin casing (pembungkus) dan proses nya ada di Singapura (PT. Y).
Jadi PT. Z selaku customer PT. A, meminta PT. A mengirim barang ke Singapura dengan harga Rp. 12 per unit ( yg Rp. 2 adalah keuntungan PT. Z ).
PT. A mengirim barang dan menerbitkan invoice ke PT. Y dengan harg Rp. 12 per unit dan PT. Y membayar ke PT. A sesuai dengan tagihan invoice.
Masalahnya, PT. Z meminta kembali atas selisih harga yg diterima oleh PT. A yaitu sebesar Rp. 2 per unit.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana perlakuan perpajakannya?
Dan kalau PT. A membayar Rp. 2 ke PT. Z, dibukukan sebagai apa?
Dan kaitan dengan laporan perpajakannya bagaimana?
Mohon bantuan rekan2.
Tksini blom ada yang respons, saya ikutan diskusi ya ..
tagihan dari pihak singapura :
(D) Packaging Expense
(K) Bank